BKAD Sulsel: Rp 705 Miliar Bukan Utang, Masih Verifikasi

Bambang W. · 2 min baca · 51 menit lalu · 28 dibaca
Bisik.id
BKAD Sulsel: Rp 705 Miliar Bukan Utang, Masih Verifikasi

Gambar atau konten salah?

Makassar – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan menjelaskan angka sekitar Rp 705 miliar yang beredar sebagai kewajiban keuangan Pemprov Sulsel.

BKAD menegaskan bahwa nominal tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai utang Pemprov.

Menurut Kepala BKAD Sulsel Reza Faisal Saleh, angka tersebut bukan bagian dari dokumen resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dipresentasikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

Reza menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil interpretasi yang menggabungkan beberapa komponen dengan status berbeda. Di antaranya, kewajiban transfer ke pemerintah kabupaten/kota, sebagian sudah disalurkan pada tahun 2026 dan sisanya direncanakan penyelesaiannya sesuai kemampuan fiskal daerah.

Selain itu, terdapat komponen usulan dana sharing iuran BPJS yang masih dalam proses verifikasi dan validasi. Karena proses belum selesai, nilai usulan belum dapat ditetapkan atau dicatat sebagai kewajiban pemerintah daerah.

Hasil verifikasi sementara menunjukkan nilai yang dapat diakui jauh lebih kecil dibandingkan nilai usulan yang diajukan. Oleh karena itu, diperlukan penyelesaian proses verifikasi dan validasi sebelum dapat ditetapkan secara definitif, ujar Reza dalam keterangannya, 07 Juni 2026.

Pemprov Sulsel terus berupaya menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memastikan pelaksanaan pelayanan publik dan pembangunan tetap berjalan optimal, jelas Reza.

BKAD menegaskan bahwa pengelolaan dan penyelesaian kewajiban daerah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah. Pemprov Sulsel juga berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.

Dengan penjelasan ini, pihak daerah menegaskan bahwa angka Rp 705 miliar tidak mencerminkan utang, melainkan kombinasi kewajiban yang masih dalam proses verifikasi. Proses verifikasi dan validasi akan memutuskan nilai akhir, sementara kebijakan fiskal tetap dipantau agar pelayanan publik dan pembangunan tidak terganggu.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)Rp 705 miliarkewajiban keuanganverifikasi BPJSfiskal daerahLaporan Hasil PemeriksaanBPK

Komentar

Memuat komentar...