Janda Paksa Ronda di Desa Watuagung, Kepala Desa Klarifikasi
Gambar atau konten salah?
Foto seorang perempuan paruh baya, status janda, duduk di pos kamling Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, menjadi bahan perbincangan di media sosial. Foto tersebut diunggah di akun Instagram bernama rumpi_gosip. Dalam gambar, perempuan itu terlihat bersama beberapa warga di sebuah pos pengawasan malam. Foto itu segera menarik perhatian karena keterangan yang menyertainya.
Keterangan yang menyertai foto tersebut berjudul: “Miris!! Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen Dipaksa Harus Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu, Netizen Murka: Tidak Pantas, Aturan Ini Ga Punya Hati”. Narasi di dalamnya menyatakan bahwa perempuan itu wajib mengikuti ronda malam atau harus membayar denda sebesar Rp 10 ribu jika tidak hadir. Narasi juga menyebut adanya ketidaksetujuan warga terhadap kebijakan tersebut.
Reaksi netizen sangat cepat. Dalam satu hari, unggahan tersebut memperoleh lebih dari 16 ribu tanda suka, 2.362 komentar, dan dibagikan lebih dari 600 kali. Mayoritas komentar menolak kebijakan yang diklaim memaksa perempuan untuk ronda malam. Diskusi online pun meluas, menimbulkan perdebatan tentang hak dan kewajiban warga di desa.
Pada hari Rabu, 17 Juni 2026, Kepala Desa Watuagung Didik Hariyanto langsung menanggapi. Ia mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar di internet tidak sepenuhnya benar. Didik mengatakan:
“Apa yang ada di internet tidak sepenuhnya benar. Begitu kabar ramai, saya langsung klarifikasi ke ketua RT dan pihak yang terlibat langsung jaga di sana. Saya ingin tahu penjelasan dari kedua belah pihak,”
Ia menegaskan bahwa ia sudah memeriksa situasi di lapangan bersama ketua RT.Di lingkungan RT tersebut, sudah ada kesepakatan bersama bahwa setiap rumah atau kepala keluarga mendapat giliran piket ronda demi menjaga keamanan lingkungan. Menurut Didik, perempuan yang terlihat di foto tersebut adalah warga dengan inisial En (usia 53 tahun). Sebelumnya, kewajiban ronda keluarga En biasanya diwakili oleh anaknya.
“Sebelumnya Bu En diwakili anaknya. Anaknya sekarang sudah nikah dan tinggal di Malang. Beliau sebenarnya punya anak laki-laki lagi, tapi pas giliran jaga, dia kerja. Nah Bu En atas inisiatif sendiri gantikan anaknya. Ketua RT sebenarnya sudah melarang, ‘nggak usah’, tapi Bu En nggak keberatan jaga,”
kata Didik. Ia menambahkan bahwa En tidak berjaga sendirian.“Jadi itu tidak sendirian, itu sama perempuan lain. Itu kan ada foto kaki perempuan lain cuman dipotong. Nanti saya kasih foto penuh,”
ia jelaskan.Didik menegaskan bahwa En hanya datang sebentar untuk memenuhi jadwal piket keluarganya.
“Itu hanya sekitar setengah jam atau satu jam, hanya sebentar. Ya sebagai syarat sudah isi piket,”
ia bilang. Ia juga menolak adanya denda Rp 10 ribu. Menurutnya, uang tersebut merupakan kontribusi untuk kebutuhan konsumsi saat ronda.“Kesepakatan di sana kalau nggak jaga ya nyumbang uang Rp10 ribu untuk beli kopi dan makanan. Bukan denda, nggak ada paksaan,”
jelas Didik.Walaupun sudah memberikan klarifikasi, Pemerintah Desa Watuagung tetap melakukan evaluasi terhadap sistem ronda yang berlaku di lingkungan tersebut. Didik menyebut langkah itu diambil agar polemik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. Ia menegaskan bahwa En tidak boleh ikut jaga di pos kamling.
“Saya sudah ambil tindakan bahwa perempuan tidak boleh ikut jaga di pos kamling,”
ia katakan.Didik juga membuka ruang bagi masyarakat yang masih mempertanyakan persoalan tersebut untuk datang langsung ke kantor desa. Ia mengajak mereka mengunjungi balai desa untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
“Kalau ada pihak-pihak yang tidak puas silahkan datang ke balai desa. Saya akan jelaskan,”
tegasnya.Peristiwa ini menyoroti pentingnya komunikasi yang jelas antara warga dan pemerintah desa. Kesalahpahaman dapat menyebar dengan cepat melalui media sosial, sehingga langkah transparan dan evaluasi kebijakan menjadi kunci menjaga keharmonisan di lingkungan. Dengan klarifikasi dan penyesuaian aturan, diharapkan situasi serupa tidak terulang kembali.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cuaca Cerah Dominasi Surabaya, Mojokerto Udara Kabur 18 Juni
Surabaya 18 Juni 2026: Jadwal Sholat Lengkap Imsak s/d Isya
Cuaca Jawa Timur 18 Juni 2026: Hujan Ringan, Berawan, Kabut
Jadwal Sholat Jatim 18 Juni 2026: Subuh hingga Isya
England vs Kroasia Buka Piala Dunia 2026 di Dallas 18 Juni
Portugal Hadapi RD Kongo di Piala Dunia 2026, 18 Juni
Berita Terbaru
30 Menit Jalan Kaki Sehari Tingkatkan Jantung dan Mood
Makanan Alami Ganti Suplemen: Rekomendasi Sehari‑hari
Trans Luxury Surabaya Tawarkan Staycation Beach Club Premium
Inggris Kalahkan Kroasia 4-2 di AT&T Stadium, Group L
BMKG: Hujan Ringan di Kota Sumatera Selatan, 18 Juni
18 Juni 2026: 3 Muharram 1448 H di antara Dzulhijjah 1447 H
Manis Galungan 18 Juni: Panduan Ala Ayuning Dewasa Hari Baik
Sultan Najamudin Dukung Flag Football Indonesia ke Olimpiade
