Kemendag Atur Ekspor SDA: BUMN Ekspor dan PT DSI Sistem
Gambar atau konten salah?
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Dengan aturan ini, pemerintah menegaskan kontrol atas ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi melalui DSI.
Permendag Nomor 16 Tahun 2026 mengatur kebijakan dan pengaturan ekspor komoditas SDA kelapa sawit. Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Bayu Wicaksono Putro menjelaskan bahwa ekspor kelapa sawit hanya dapat dilakukan oleh eksportir, yaitu BUMN Ekspor yang wajib memiliki persetujuan ekspor (PE). Beberapa produk turunan kelapa sawit yang tercakup dalam aturan ini antara lain Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBDPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBDPL), Used Cooking Oil (UCO), dan residu.
Pemerintah memberlakukan masa transisi mulai 01 Juni 2026 hingga paling lambat 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, PE yang telah diterbitkan kepada pelaku usaha masih berlaku sampai 31 Desember 2026. PE yang diajukan dan diterbitkan selama masa transisi akan berlaku paling lama sampai 31 Desember 2026. Bayu Wicaksono Putro menjelaskan, “Jadi, misalnya PE‑nya diterbitkan pada bulan Oktober misalnya ya, seharusnya PE itu berlaku 6 bulan, tapi sekarang ini akan dilakukan maksimal sampai dengan tanggal 31 Desember 2026. Demikian saja bisa jadi PE yang diterbitkan di bulan Oktober, November gitu ya sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2026,” ujarnya dalam sosialisasi daring Selasa, 09 Juni 2026.
Selama masa transisi, pelaku usaha harus melaporkan dan menyampaikan dokumen ekspor serta dokumen terkait lainnya ke DSI, termasuk pemberian data dan informasi tambahan. Pada fase selanjutnya, mulai 01 Januari 2027, kebijakan tersebut dapat dilaksanakan oleh DSI. BUMN Ekspor harus memiliki persetujuan ekspor dengan syarat hak ekspor. Hak ekspor diperoleh dari hasil DMO atau hasil pengalihan hak ekspor pelaku usaha.
Permendag Nomor 15 Tahun 2026 mengatur ekspor batu bara. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Kementerian Perdagangan Muhammad Rivai Abbas mengatakan bahwa pokok-pokok pengaturan dalam Permendag ini secara umum hampir sama dengan aturan kelapa sawit. Cakupan komoditas batu bara meliputi delapan pos tarif, termasuk empat pos tarif 8 digit turunan HS2701, dua pos tarif 8 digit turunan HS2702, dan dua pos tarif 8 digit turunan HS2703.
Selama periode transisi, pelaku usaha hanya wajib melaporkan kegiatan ekspornya ke DSI. Seluruh proses ekspor menggunakan eksportir terdaftar (ET) dan laporan surveyor (LS) atas nama pelaku usaha yang existing saat ini. Kewajiban pelaporan melalui sistem terintegrasi dengan domain ekspor dilakukan secara otomatis melalui sistem yang ada Ditjen Bea Cukai, ujar Rifai.
Mulai 01 Januari 2027, ekspor batu bara hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor. Dalam hal ini, BUMN Ekspor juga wajib memiliki ET dan LS sebagai pelengkap dokumen. Pada periode 01 Juni 2026 sampai 31 Desember 2026, ekspor batubara dengan kewajiban ET dan LS hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor, PT DSI, atau perusahaan yang memiliki izin usaha existing sebelum 01 Juni 2026. Pada 01 Januari 2027, ekspor batubara hanya dapat dilakukan oleh PT DSI yang memiliki izin produksi khusus atau pengangkutan dan penjualan (IPP).
Permendag Nomor 17 Tahun 2026 mengatur paduan besi. Rifai menjelaskan bahwa poin utama tidak jauh berbeda dengan komoditas kelapa sawit dan batu bara, di mana ekspor komoditas SDA paduan besi hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor. Komoditas cakupannya paduan besi mencakup 12 post tarif 8 digit turunan HS7202 yang dilarang dan diatur dengan LS, serta 3 post tarif 8 digit turunan HS7202 yang diatur tanpa LS. Jadi total kurang lebih ada 15 post tarif. Ketentuan transisinya juga hampir sama, pengecualian juga hampir sama," jelasnya.
Dengan ketentuan ini, pemerintah menegaskan kontrol ketat atas ekspor komoditas SDA strategis. Masa transisi memberikan waktu bagi pelaku usaha yang sudah memiliki izin untuk menyesuaikan diri dengan persyaratan baru. Setelah 01 Januari 2027, hanya BUMN Ekspor yang dapat memproses ekspor melalui DSI, memastikan bahwa ekspor komoditas SDA tetap berada di bawah pengawasan negara.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Stasiun Gambir direncanakan renovasi 2028 untuk layanan KRL
Brantas Abipraya Sosialisasi BRT Cekungan Bandung Pusat
DEN: Harga BBM Nonsubsidi Bisa Turun Jika Minyak Dunia Rendah
Menteri Keuangan Indonesia Kunjungi China, Fokus Panda Bond
Prabowo Batalkan Perjalanan ke Rusia 17 Juni 2026, Fokus In
B50 Biodiesel 1 Juli 2026 Tanpa Gangguan Minyak Goreng
Berita Terbaru
Stasiun Gambir direncanakan renovasi 2028 untuk layanan KRL
Brantas Abipraya Sosialisasi BRT Cekungan Bandung Pusat
DEN: Harga BBM Nonsubsidi Bisa Turun Jika Minyak Dunia Rendah
Menteri Keuangan Indonesia Kunjungi China, Fokus Panda Bond
Prabowo Batalkan Perjalanan ke Rusia 17 Juni 2026, Fokus In
Bansos PKH & BPNT Juni 2026: Cek Status lewat Laman Kemensos
