Kemenkeu Lelang 123 Aset Tunggakan Pajak Rp24,7 Miliar
Gambar atau konten salah?
Kementerian Keuangan menggelar lelang untuk berbagai aset milik wajib pajak yang menunggak di wilayah Jawa Barat. Proses lelang ini berlangsung dari tanggal 22 hingga 25 September 2026.
Sebanyak 123 aset ditawarkan dalam lelang kali ini. Total nilai limit dari seluruh aset tersebut mencapai Rp 24,7 miliar. Aset-aset ini merupakan hasil eksekusi pajak dan juga barang milik negara yang dihapuskan.
Dari mana aset-aset ini berasal? Sebanyak 22 aset merupakan hasil sitaan pajak. Sementara 23 aset lainnya berasal dari tegahan Bea dan Cukai. Total tunggakan yang mendasari lelang ini sangat besar, mencapai Rp 307,4 miliar. Jumlah itu berasal dari 70 wajib pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat.
Hestu Yoga Saksama, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, menjelaskan kegiatan ini adalah bentuk kerja sama antar unit di Kementerian Keuangan. Tujuannya untuk menegakkan hukum di bidang penagihan pajak dan mengoptimalkan aset negara. "Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan agenda sekaligus memberikan kontribusi terbaik bagi Kementerian Keuangan," kata Yoga dalam keterangan tertulis pada Kamis, 24 September 2026.
Sementara itu, Dudung Rudi Hendratna yang menjabat Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat menekankan keberhasilan lelang tidak hanya diukur dari uang yang masuk. "Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk terus mengampanyekan lelang kepada masyarakat sekaligus menunjukkan komitmen Kementerian Keuangan terhadap tata kelola pemerintahan yang baik," jelas Yoga mewakili Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Barat.
Menurut Yoga, lelang bukan sekadar soal penerimaan negara. Kegiatan ini bisa menjadi indikator bahwa proses bisnis di Kementerian Keuangan berjalan optimal. Mulai dari penerimaan pajak, penegakan hukum di kepabeanan dan cukai, hingga pengelolaan barang milik negara.
Lelang aset penunggak pajak seperti ini menjadi salah satu cara pemerintah menagih kewajiban yang belum dibayar. Dengan menjual aset hasil sitaan, negara bisa mendapatkan kembali sebagian dari nilai tunggakan yang sangat besar, sambil tetap menjalankan prosedur hukum yang berlaku.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
RI: Aksi Iklim Bukan Biaya, Tapi Strategi Ekonomi
Indonesia Pertegas Target Iklim: Nol Emisi 2060
Trump Dampingi Xi dalam Kunjungan Kenegaraan ke AS
RKAB Disetujui Setengah, Penjualan Batu Bara UNTR Anjlok 22%
Astra Serap Rp17 Triliun Capex, Emas Jadi Andalan
BI Minta DANA Investigasi Transaksi Tak Sah