KKP Cabut Izin Kapal, Temukan Praktik Perbudakan ABK

Rini S. · 2 min baca · 57 menit lalu · 16 dibaca
Bisik.id
KKP Cabut Izin Kapal, Temukan Praktik Perbudakan ABK

Gambar atau konten salah?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengonfirmasi bahwa benar terjadi penganiayaan terhadap anak buah kapal (ABK) di KM Maulana 23. Peristiwa ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang ABK dianiaya oleh sejumlah orang di dalam tong berisi air.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipung, membeberkan hasil penelusuran data perizinan. KM Maulana 23 adalah kapal perikanan berukuran 89 gross tonnage (GT) dengan dokumen perizinan yang masih aktif.

Kapal ini menggunakan alat tangkap berupa jala jatuh berkapal. Daerah penangkapannya berada di Zona 03, mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718. Namun dalam praktiknya, kapal tersebut juga menggunakan pancing cumi. Di sinilah masalah bermula.

Ada aturan internal yang mewajibkan setiap ABK mendapatkan hasil tangkapan cumi minimal sekitar 2 kilogram per hari atau per malam. Jika target itu tidak tercapai, ABK akan dianiaya. Ipung menjelaskan bahwa pancing cumi inilah yang menjadi sumber keributan di kapal.

"Nah pancing cumi inilah yang bikin gegeran disitu. Rupanya di kapal tersebut ada aturan. Kalau mancing, jadi gini personal. Mancing cumi tersebut dalam 1 hari atau 1 malam kurang dari 2 kilo. Maka wakil dari Nakoda mukulin ABK. Bahkan nanti ketika yang dapat hanya sedikit, ramai-ramai dipukulin. Ini aturan di kapal itu. Sampai terjadi ada video viral tersebut," ujar Ipunk dalam konferensi pers di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Minggu, 04 Oktober 2026.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para ABK, Ipung mengatakan ada indikasi pola kerja yang mengarah pada praktik kerja paksa. ABK mulai bekerja sejak sore hari hingga sekitar pukul 05.00 pagi. Mereka mengoperasikan jaring dan pancing cumi sepanjang malam.

"Sebelum kerja dikasih makan. Kemudian malam itu kerja. Jaring dan si pancing cumi tadi sampai pagi jam 5. Baru setelah itu dikasih makan lagi, tidur. Kerja hanya makannya dua kali sehari. Nah, di sinilah titik benang merahnya. Bahwa di situ semacam perbudakan. Di mana orang kerja disiksa, dipukulin," terangnya.

Ipung menegaskan bahwa KKP tidak membenarkan segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak awak kapal perikanan. Sebagai tindakan tegas, KKP akan mencabut izin operasional kapal tersebut.

Langkah lebih jauh juga disiapkan. KKP akan melakukan audit terhadap semua kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya. Audit ini bagian dari evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan operasional dan perlindungan awak kapal perikanan.

"Mulai kemarin kami sudah lapor ke Pak Menteri. Perizinan kapal tersebut akan dicabut. Bahkan dari PT itu memiliki 5 kapal. PT-nya singkatannya Amir ini kami dalami terus. Tidak berhenti hanya sampai di dalam konteks penganiayaan saja. Nanti ada mungkin bisa lari ke perbudakan. Kalau perlu disitu ada juga tindak-tindak yang lain," katanya.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana aturan internal di atas kapal bisa menjadi alat kekerasan. Target tangkapan yang tidak realistis berujung pada penganiayaan berulang. Pola kerja dari sore hingga pagi dengan hanya dua kali makan memperkuat dugaan adanya praktik perbudakan modern di sektor perikanan. KKP bergerak tidak hanya mencabut izin satu kapal, tetapi juga mengaudit seluruh armada perusahaan terkait. Ini menunjukkan bahwa masalahnya mungkin lebih luas dari sekadar satu insiden kekerasan yang terekam video.

penganiayaan ABKKM Maulana 23pancing cumikerja paksaperbudakan modernKKPcabut izin kapal

Komentar

Memuat komentar...