KKP Siap Cabut Izin Kapal Perbudakan ABK
Gambar atau konten salah?
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersiap mencabut izin operasi kapal KM Maulana 23. Kapal ini diduga kuat menjadi tempat penganiayaan dan perbudakan terhadap anak buah kapal (ABK).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipung, mengungkapkan pihaknya kini tengah memeriksa pemilik kapal. Pemeriksaan ini untuk mendalami berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di atas kapal. Salah satu yang disorot adalah alasan tidak diaktifkannya sistem pemantauan kapal atau vessel monitoring system (VMS) sejak 22 Agustus 2026.
Kapal tersebut dimiliki oleh PT Anugrah Maritim Indonesia Raya. Ipung menegaskan langkah pencabutan izin ini diambil sebagai efek jera. Tujuannya agar pemilik kapal tidak bertindak sewenang-wenang terhadap ABK dan selalu mematuhi aturan yang berlaku.
"Mulai kemarin kami sudah lapor ke Pak Menteri. Perizinan kapal tersebut akan dicabut. Bahkan dari PT itu memiliki 5 kapal. PT-nya singkatannya Amir ini kami dalami terus. Tidak berhenti hanya sampai di dalam konteks penganiayaan saja. Nanti ada mungkin bisa lari ke perbudakan. Kalau perlu disitu ada juga tindak-tindak yang lain," kata Ipung dalam konferensi pers di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Penanganan kasus ini dilakukan KKP dengan berkolaborasi bersama Polres Dobo. Beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Yang jelas kami kolaborasi dengan Polres Dobo. Di saat ini beberapa tersangka sudah kami serahkan juga di Polres Dobo. Sementara yang dianinya kami bawa ke rumah sakit di Dobo," ujar Ipung.
Kapal KM Maulana 23 menggunakan alat tangkap berupa jala jatuh berkapal. Daerah penangkapannya berada di Zona 03, yang mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718. Namun dalam operasinya, kapal ini juga menggunakan pancing cumi. Dari sinilah masalah besar bermula.
Ada aturan internal di kapal yang mewajibkan setiap ABK mendapatkan hasil tangkapan cumi minimal sekitar 2 kilogram per hari atau per malam. Jika target ini tidak tercapai, konsekuensinya sangat kejam. ABK akan dianiaya.
"Nah pancing cumi inilah yang bikin gegeran disitu. Rupanya di kapal tersebut ada aturan. Kalau mancing, jadi gini personal. Mancing cumi tersebut dalam 1 hari atau 1 malam kurang dari 2 kilo. Maka wakil dari Nakoda mukulin ABK. Bahkan nanti ketika yang dapat hanya sedikit, ramai-ramai dipukulin. Ini aturan di kapal itu. Sampai terjadi ada video viral tersebut," ujar Ipung.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para ABK, terindikasi adanya pola kerja yang mengarah pada praktik kerja paksa. ABK dilaporkan mulai bekerja sejak sore hari hingga sekitar pukul 05.00 pagi. Mereka mengoperasikan jaring dan pancing cumi selama waktu tersebut.
"Sebelum kerja dikasih makan. Kemudian malam itu kerja. Jaring dan si pancing cumi tadi sampai pagi jam 5. Baru setelah itu dikasih makan lagi, tidur. Kerja hanya makannya dua kali sehari. Nah, di sinilah titik benang merahnya. Bahwa di situ semacam perbudakan. Di mana orang kerja disiksa, dipukulin," terang Ipung.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan praktik perbudakan modern yang masih terjadi di industri perikanan Indonesia. ABK dipaksa bekerja dengan jam kerja sangat panjang, hanya diberi makan dua kali sehari, dan dianiaya jika tidak memenuhi target tangkapan yang tidak masuk akal. Langkah tegas KKP untuk mencabut izin kapal dan memeriksa pemiliknya diharapkan dapat menjadi titik awal untuk membersihkan praktik-praktik kejam di sektor ini.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Indonesia Jajaki Kerja Sama Energi dengan AS dan Norwegia
Dana Iklim Rp 8.000 Triliun Tak Bisa APBN Saja
Presiden Prabowo Batal Tukar Guling Geo Dipa dengan PNM
Pengusaha Sambut Target PLTS 100 GW, Soroti Tantangan Infrastruktur
G7 Lepas 100 Juta Barel Solar ke Pasar Global
BPMA Teken Tiga PKS Produksi Sumur Minyak Rakyat Aceh
Berita Terbaru
Indonesia Jajaki Kerja Sama Energi dengan AS dan Norwegia
Dana Iklim Rp 8.000 Triliun Tak Bisa APBN Saja
Presiden Prabowo Batal Tukar Guling Geo Dipa dengan PNM
Pengusaha Sambut Target PLTS 100 GW, Soroti Tantangan Infrastruktur
G7 Lepas 100 Juta Barel Solar ke Pasar Global
BPMA Teken Tiga PKS Produksi Sumur Minyak Rakyat Aceh
Warga Honduras Blokade Jalan, Protes BBM Naik 11 Pekan
Arab Saudi Siap Serang Houthi Demi Amankan Laut Merah
Pelatihan WPPE: Simulasi Transaksi Efek hingga Sertifikasi BNSP
