KSP Dudung Serap 11 Tuntutan Buruh Soal RUU Ketenagakerjaan
Gambar atau konten salah?
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman bertemu dengan perwakilan organisasi buruh di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pertemuan ini membahas berbagai usulan yang berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Dudung menyatakan bahwa pemerintah menghargai keputusan para pimpinan serikat buruh yang memilih berdialog. Semua aspirasi yang disampaikan akan dicatat dan dikoordinasikan dengan kementerian serta lembaga terkait.
"Saya langsung berdialog dengan Bapak-bapak dan Ibu-ibu sekalian, sangat kondusif aspirasi-aspirasi yang disampaikan dan tentunya kami catat dan nanti akan kami komunikasikan, kita koordinasikan dengan kementerian terkait dan tentunya juga ini sudah dikomunikasikan, dilaporkan juga kepada saudara-saudara kita anggota DPR RI," kata Dudung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 24 September 2026.
Dalam pertemuan itu, buruh menyampaikan 11 tuntutan terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Dudung menjelaskan bahwa tuntutan tersebut mencakup kepastian kerja dan upaya mencegah penyalahgunaan pekerja kontrak, outsourcing, serta program pemagangan.
Beberapa isu lain juga ikut disorot. Buruh meminta perhatian pada upah yang layak, perlindungan bagi pekerja di platform digital, jaminan pesangon, dan kebebasan berserikat. Keselamatan kerja, penegakan hukum terhadap pelanggaran hak buruh, perlindungan pekerja perempuan, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, hingga pelatihan keterampilan untuk menghadapi otomatisasi juga masuk dalam daftar tuntutan.
"Pada prinsipnya Bapak Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus pada perlindungan dan kesejahteraan buruh. Pada peringatan hari buruh 1 Mei 2026, Presiden menegaskan kita akan membela kepentingan buruh. Oleh karena itu, pemerintah selalu membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi buruh untuk mencari solusi yang terbaik," jelas Dudung.
Dudung menambahkan bahwa petisi dan aspirasi yang diterima KSP akan diteruskan kepada pihak terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing. Koordinasi juga akan dilakukan dengan DPR RI yang saat ini tengah membahas RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
"Kemudian semua aspirasi ini akan kami perhatikan dengan serius tentunya, terutama yang berkaitan dengan pembahasan Rencana Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Petisi dan aspirasi yang disampaikan akan kami teruskan kepada pihak terkait sesuai fungsinya," terang Dudung.
Menurut Dudung, perlindungan terhadap pekerja harus berjalan seiring dengan keberlangsungan dunia usaha, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah juga membuka ruang bagi masukan dan kritik dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan.
"Pada dasarnya pemerintah dan buruh memiliki tujuan yang sama yaitu dunia kerja yang adil, produktif, dan sejahtera. Perlindungan pekerja harus berjalan bersama dengan keberlangsungan usaha, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi," tutup Dudung.
Pertemuan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam merespons tuntutan buruh secara langsung. Dengan 11 poin aspirasi yang disampaikan, pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan di DPR diharapkan bisa mengakomodasi kepentingan pekerja tanpa mengabaikan kebutuhan dunia usaha.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
The Ultimate10K Series 2026 Berakhir di Semarang
bank bjb dan UPI Teken MoU Tridharma
Nvidia Investasi Rp 80 Triliun di Batam
Rapat Ekonomi DPR-Pemerintah, Suahasil Bungkam Detail
Menteri Amran Janji Tambah Traktor dan Benih untuk Petani Indramayu
Ekonomi RI Stabil, Inflasi 3,19% di Tengah Gejolak Global