Kuota Tuna Indonesia Naik 25 Persen

Ningsih R. · 3 min baca · 1 jam lalu · 23 dibaca
Bisik.id
Kuota Tuna Indonesia Naik 25 Persen

Gambar atau konten salah?

Indonesia berhasil mendapatkan tambahan jatah tangkapan ikan tuna sirip biru selatan, atau yang dikenal dengan Southern Bluefin Tuna (SBT). Kenaikannya mencapai 25 persen dan berlaku untuk periode 2027 hingga 2029. Ini bukan hasil yang instan. Prosesnya melalui perundingan yang alot dan penuh dinamika dalam Pertemuan Tahunan ke-33 Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) yang digelar di Brussel, Belgia.

Sebelumnya, kuota Indonesia adalah 1.336 ton per tahun. Kini, angkanya melonjak menjadi 1.670 ton per tahun. Menariknya, angka ini kini setara dengan jatah yang dimiliki Korea Selatan dan Taiwan. Tapi bukan hanya itu. Ada celah lain yang bisa dimanfaatkan. Indonesia juga berpeluang mendapatkan tambahan hingga 1.500 ton per tahun dari sisa kuota negara anggota lain yang tidak mereka gunakan. Jika semua peluang ini bisa direalisasikan sepenuhnya, maka total kuota yang bisa dikelola Indonesia mencapai sekitar 3.170 ton per tahun. Namun, besaran tambahan ini tidak tetap. Jumlahnya akan ditentukan setiap tahun berdasarkan kajian ilmiah dan keputusan Komisi, yang sangat tergantung pada seberapa banyak kuota anggota lain yang tersisa.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyambut baik kabar ini. Dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 10 Oktober 2026, ia mengatakan, "Ini langkah maju yang signifikan bagi Indonesia. Kenaikan kuota dan peluang tambahan ini menunjukkan bahwa diplomasi perikanan Indonesia membuahkan hasil. Kami akan terus mengawal agar ke depan alokasi CCSBT semakin adil bagi negara pantai berkembang."

Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, yang memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan yang berakhir pada Kamis, 08 Oktober 2026 itu, memberikan konteks yang lebih dalam. Menurutnya, kenaikan kuota ini bukanlah peristiwa yang terjadi dalam semalam. Ini adalah hasil perjuangan yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Semuanya berawal dari Pertemuan Tahunan ke-30 di Busan, Korea Selatan pada tahun 2023. Saat itu, Indonesia untuk pertama kalinya mengajukan proposal tertulis. Tujuannya jelas: mengubah mekanisme alokasi agar kuota nasional bisa naik.

Perjuangan itu kemudian berlanjut. Pada Pertemuan Tahunan ke-32 di Bali tahun lalu, pemerintah kembali mengajukan usulan. Isinya lebih spesifik. Indonesia menginginkan kuota sebesar 15 persen dari total tangkapan yang diperbolehkan (Total Allowable Catch/TAC), atau setara dengan sekitar 3.000 ton. Dasar argumennya sangat kuat. Perairan Indonesia, menurut data ilmiah, adalah satu-satunya kawasan pemijahan SBT yang diketahui di dunia. Ini adalah fakta geografis yang tak terbantahkan.

Lotharia Latif menegaskan posisi Indonesia dalam perundingan tersebut. "Posisi Indonesia berdasarkan pada keadilan, status kami sebagai negara pantai berkembang, dan realitas geografis yang tak terbantahkan sebagai penjaga satu-satunya kawasan pemijahan SBT di dunia," ungkapnya.

Dalam pertemuan tahunan ke-33 CCSBT, para anggota sepakat untuk menaikkan TAC global SBT menjadi 23.647 ton per tahun untuk periode 2027-2029. Indonesia mendukung keputusan yang berbasis sains ini. Namun, di saat yang sama, delegasi Indonesia terus memperjuangkan porsi alokasi yang lebih adil.

Lebih dari sekadar menuntut kuota, delegasi Indonesia juga memaparkan sejumlah langkah perbaikan dalam tata kelola perikanan SBT di dalam negeri. Beberapa di antaranya adalah menyelesaikan kewajiban pengembalian kelebihan tangkapan (payback), memperkuat program pemantau di atas kapal (Observer On Board), membangun dan menerapkan sistem e-Logbook Versi 3, serta memperkuat pencatatan hasil tangkapan melalui Catch Documentation Scheme.

Secara keseluruhan, keberhasilan ini menunjukkan bahwa diplomasi yang sabar dan argumentasi berbasis data ilmiah dapat membuahkan hasil. Posisi Indonesia sebagai negara yang menjadi rumah bagi satu-satunya tempat pemijahan tuna sirip biru selatan menjadi modal tawar yang sangat kuat. Meski demikian, perjuangan belum selesai. Indonesia masih harus terus mengawal agar mekanisme alokasi di masa depan semakin berpihak pada negara-negara pantai berkembang.

kenaikan kuota tunatuna sirip biru selatanCCSBTdiplomasi perikanannegara pantai berkembangalokasi kuotaperairan pemijahan

Komentar

Memuat komentar...