Lima Perusahaan Bus Paling Banyak Langgar Aturan

Sigit W. · 2 min baca · 1 jam lalu · 16 dibaca
Bisik.id
Lima Perusahaan Bus Paling Banyak Langgar Aturan

Gambar atau konten salah?

Kementerian Perhubungan mencatat ada lima perusahaan otobus yang paling sering melanggar aturan selama pengawasan di 115 Terminal Penumpang Tipe A. Pengawasan ini menggunakan aplikasi bernama Terminal Online System, yang memungkinkan petugas memantau operasional bus secara lebih terukur.

Data yang dikumpulkan dari 1 Januari hingga 2 Oktober 2026 menunjukkan angka pelanggaran yang cukup tinggi. PT SSR menjadi yang tertinggi dengan 228.410 kali pelanggaran. Disusul PT EMPS sebanyak 188.328 kali, PT PP 182.371 kali, PT SJML 144.348 kali, dan PT HB 90.419 kali.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan dalam keterangan tertulis pada Minggu, 4 Oktober 2026, bahwa hasil pengawasan ini menunjukkan kepatuhan operator bus antar kota antar provinsi masih perlu ditingkatkan. Pihaknya akan menindaklanjuti data tersebut sebagai bahan evaluasi. Tujuannya untuk melihat jenis pelanggaran yang terjadi dan menentukan langkah pembinaan atau penindakan. Operator juga harus memastikan semua persyaratan laik jalan dipenuhi sebelum bus beroperasi.

Aan menambahkan, kepatuhan operator adalah bagian penting dalam membangun budaya dan layanan angkutan umum yang berkeselamatan. Memenuhi persyaratan teknis dan administratif harus menjadi kebiasaan, bukan hanya dilakukan saat ada pemeriksaan.

"Kalau kepatuhan sudah menjadi kebiasaan dalam mengoperasikan layanan, nanti pada akhirnya akan terbentuk budaya keselamatan," ujar Aan. Ia menegaskan pengawasan, evaluasi, dan pembinaan akan terus diperkuat agar operator bus semakin konsisten memenuhi ketentuan. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan layanan yang aman.

Secara keseluruhan, data menunjukkan jumlah kendaraan yang berangkat dari Terminal Tipe A mencapai 2.875.901 kali perjalanan. Sementara kendaraan yang datang sebanyak 2.985.183 kali perjalanan.

Dari 2,8 juta lebih perjalanan yang berangkat, hanya 1.266.549 kali perjalanan atau 44,04 persen yang tercatat tidak melanggar. Sisanya, 1.609.352 kali perjalanan atau 55,96 persen, terindikasi melakukan pelanggaran.

Untuk kendaraan yang datang, dari 2,9 juta lebih perjalanan, sebanyak 1.327.171 kali perjalanan atau 44,46 persen dinilai patuh. Namun 1.658.012 kali perjalanan atau 55,54 persen terindikasi melanggar aturan.

Pelanggaran terbanyak adalah penyimpangan trayek. Peringkat kedua adalah pelanggaran masa berlaku kartu izin penyelenggaraan angkutan atau kartu pengawasan. Kemudian ditemukan juga pelanggaran masa berlaku uji berkala yang sudah kedaluwarsa.

Pada kendaraan yang berangkat, tercatat 973.854 kali pelanggaran penyimpangan trayek. Pelanggaran masa berlaku dokumen uji berkala yang kedaluwarsa mencapai 416.877 kali. Sedangkan pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah tidak aktif sebanyak 701.404 kali.

Sementara untuk kendaraan yang datang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mencatat 978.910 kali pelanggaran penyimpangan trayek. Pelanggaran masa berlaku uji berkala yang kedaluwarsa sebanyak 457.732 kali. Dan pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah tidak aktif mencapai 752.310 kali.

Angka-angka ini menunjukkan bahwa lebih dari separuh perjalanan bus antar kota terindikasi melanggar aturan. Pelanggaran terbanyak adalah penyimpangan trayek, yang berarti bus tidak berjalan sesuai rute yang seharusnya. Ini menjadi catatan serius bagi pengawas dan operator untuk meningkatkan keselamatan dan kepatuhan.

pelanggaran trayekbus antar kotaTerminal Online Systemkepatuhan operatorkeselamatan angkutan

Komentar

Memuat komentar...