Manajer Kopdes Bukan Pegawai BUMN, Kata Danantara
Gambar atau konten salah?
COO Danantara, Dony Oskaria, akhirnya memberikan penjelasan mengenai status para Manajer Koperasi Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih. Ia menegaskan bahwa para manajer tersebut tidak otomatis menjadi pegawai BUMN.
Menurut Dony, para manajer Koperasi Desa (Kopdes) dan Kampung Nelayan akan menjalani masa pembinaan. Pembinaan ini berada di bawah pengawasan PT Agrinas Pangan Nusantara dan PT Agrinas Jaladri Nusantara. Proses pembinaan direncanakan berlangsung selama dua tahun ke depan.
"Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya. Nanti akan disampaikan mereka adalah karena ini kan penugasan selama dua tahun itu dibina dulu kan koperasi-koperasi ini. Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan," ujar Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 22 September 2026.
Ia melanjutkan, seluruh biaya yang diperlukan untuk menggaji para manajer akan ditanggung oleh pemerintah. "Tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah. Jadi, pembinaannya akan dilakukan oleh Agrinas Pangan," kata Dony.
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menyampaikan pandangan yang sedikit berbeda. Qodari menjelaskan bahwa hubungan kerja para manajer akan didasarkan pada pemberi kerja. Untuk Koperasi Desa, pemberi kerjanya adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Sementara untuk Kampung Nelayan, pemberi kerjanya adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
Qodari menambahkan, status Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan adalah pegawai BUMN. Mereka akan bekerja di Agrinas Pangan Nusantara dan Agrinas Jaladri Nusantara. Skema kerja yang digunakan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kontrak dua tahun.
"Para manajer berstatus sebagai Pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan skema PKWT selama 2 tahun sebagai masa penguatan awal," ujar Qodari dalam keterangannya.
Ada perbedaan penekanan antara pernyataan Dony dan Qodari. Dony lebih menekankan pada status non-BUMN dan masa pembinaan. Qodari justru menyebut status pegawai BUMN dengan kontrak PKWT. Keduanya sepakat bahwa masa kerja awal adalah dua tahun. Perbedaan ini menunjukkan bahwa status pasti para manajer masih perlu diperjelas lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Mentan: Hentikan Impor Beras, Petani di Negara Lain Demo
Bulog Disambut Pujian, Serapan Beras Capai 99 Persen
Utang BLBI Lunas, Surplus BI Rp 55 Triliun Jadi Sumber
Perhutani Buka Opsi Damai Kasus Kayu Jati Petani Bojonegoro
Menkeu Pastikan Tagihan Utang Obligor BLBI Lanjut
Mendag Akui Harga Cabai Rawit Tembus Rp 70.000
