Motor Listrik BGN: Markup, Dadan Dipindah Jabatan

Hari W. · 2 min baca · 1 hari lalu · 20 dibaca
Bisik.id
Motor Listrik BGN: Markup, Dadan Dipindah Jabatan

Gambar atau konten salah?

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai motor listrik yang dimiliki oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Motor listrik ini dibeli pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana dan kini menjadi bagian penting dalam aset BGN.

Pengadaan motor listrik tersebut menjadi salah satu perkara yang menjerat Dadan dalam dugaan korupsi. Kasus tersebut berujung pada pencopotannya dari jabatan Kepala BGN oleh Presiden Prabowo Subianto. Dudung menjelaskan bahwa motor listrik tersebut telah dibayar, sehingga tetap tercatat sebagai aset BGN.

Menurutnya, pemanfaatan motor listrik tersebut akan menjadi kewenangan Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang. Dudung menambahkan, tidak menutup kemungkinan Presiden Prabowo mengambil keputusan untuk mengalihkan penggunaan motor listrik tersebut ke program pemerintah lainnya yang dinilai lebih bermanfaat, bukan hanya untuk kebutuhan BGN maupun program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Di kantor Dudung di Jakarta Pusat, pada Rabu, 10 Juni 2026, Dudung menerima kunjungan Nanik. Salah satu topik yang dibahas adalah tindak lanjut atas pengadaan motor listrik yang dilakukan pada era kepemimpinan Dadan.

“Ya kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit. Ya nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN, atau kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat,” ujar Dudung di kantornya.

Selama masa kepemimpinan Dadan, motor listrik ini direncanakan untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun kebutuhan SPPG secara umum. Namun, Dudung menilai para Kepala SPPG saat ini telah memperoleh insentif yang cukup untuk memiliki kendaraan operasional sendiri.

“Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan (insentif SPPG Rp 6 juta), kalau nyicil satu motor kan cukup. Nggak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya (menggunakan motor listrik BGN),” lanjut Dudung.

Dudung mengungkapkan bahwa jumlah motor listrik yang diadakan pada masa kepemimpinan Dadan mencapai 21.801 unit dengan total nilai anggaran sekitar Rp 1,03 triliun. Berdasarkan temuan Kejaksaan Agung bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), anggaran tersebut diduga mengalami markup.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh unit motor listrik tersebut belum sepenuhnya selesai diproduksi dan sebagian masih berada dalam tahap perakitan meskipun pembayaran telah dilakukan. “Ini totalnya Rp 1,03 triliun anggarannya. Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April 2026 masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya,” sebut Dudung.

Menurut Dudung, terdapat selisih anggaran yang diduga berasal dari praktik markup. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 200 miliar, sementara perhitungan BPK menunjukkan angka yang lebih besar. “Dan ada selisih diperkirakan sekitar Rp 200 M ya. Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp 400 M. Ya ada markup. Ya ini mudah-mudahan proses hukumnya segera cepat ya,” lanjutnya menjelaskan.

Motor listrik ini, meski telah dibayar, masih dalam proses perakitan dan menjadi aset yang masih dipertanyakan. Keputusan selanjutnya akan ditentukan oleh Kepala BGN yang baru atau mungkin dialihkan ke program pemerintah lain yang dianggap lebih bermanfaat. Dengan jumlah unit yang besar dan nilai anggaran yang tinggi, kasus ini tetap menjadi perhatian publik dan lembaga pengawas.

Motor listrikBadan Gizi NasionalDadan HindayanaPrabowo SubiantoNanik S DeyangKejaksaan AgungBadan Pemeriksa KeuanganMarkup

Komentar

Memuat komentar...