Pemblokiran STNK Bisa Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa

Fitri A. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Pemblokiran STNK Bisa Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa

Gambar atau konten salah?

Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa terjadi karena beberapa hal. Mulai dari tunggakan pajak hingga masalah hukum yang menyangkut kendaraan itu sendiri. Aturan main soal pemblokiran ini tertuang dalam Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021, tepatnya di pasal 87. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pemblokiran STNK dilakukan untuk dua tujuan utama. Pertama, untuk mencegah pengasahan dan perpanjangan atau pergantian STNK. Kedua, sebagai bagian dari penegakan hukum lalu lintas.

Pemilik kendaraan juga punya hak untuk memblokir STNK jika terjadi perubahan kepemilikan. Caranya, dengan menyerahkan bukti pemindahtanganan kepemilikan. Kalau STNK kamu sudah diblokir, jangan panik. Kamu tetap bisa mengajukan permintaan untuk membuka blokir tersebut. Aturannya jelas: "Dalam hal pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik kendaraan ranmor karena pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 ayat (6), dapat dibuka dengan proses regident perubahan pemilik ranmor ke pemilik ranmor yang baru."

Sebelum mengurus pembukaan blokir, ada baiknya kamu cek dulu status STNK. Caranya gampang, bisa lewat situs resmi Samsat secara online atau datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili. Di sana, petugas akan memberitahu apakah STNK kendaraanmu sedang diblokir atau tidak. Jika ternyata diblokir, petugas juga akan menjelaskan alasan pemblokiran dan prosedur yang harus kamu ikuti untuk menyelesaikan masalah ini.

Nah, untuk mengurus buka blokir, ada beberapa dokumen yang wajib kamu bawa. Pertama, surat permohonan buka blokir. Kedua, bukti pelunasan tagihan E-tilang, khususnya kalau STNK diblokir karena kamu telat membayar tilang. Ketiga, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya. Keempat, STNK asli dan fotokopinya. Kelima, KTP pemilik kendaraan yang asli dan fotokopinya. Keenam, kwitansi pembelian kendaraan, terutama kalau kamu membeli kendaraan bekas. Ketujuh, bukti cek fisik kendaraan dari Samsat. Terakhir, bukti pelunasan tagihan pinjaman atau kredit, khususnya jika pemblokiran diajukan oleh pihak kreditur.

Proses pembukaan blokir ini pada dasarnya adalah mekanisme untuk mengembalikan status STNK menjadi normal. Setiap dokumen yang diminta punya fungsi spesifik untuk memverifikasi bahwa kamu memang pemilik yang sah dan berhak atas kendaraan tersebut. Jadi, pastikan semua persyaratan sudah lengkap sebelum kamu datang ke Samsat.

pemblokiran STNKperaturan polritunggakan pajakpenegakan hukumpembukaan blokirdokumen persyaratanSamsat

Komentar

Memuat komentar...