Satgas BLBI Berakhir, Penagihan Dilimpahkan ke DJKN
Gambar atau konten salah?
Masa kerja Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) resmi berakhir pada penghujung tahun 2024. Meski demikian, pemerintah memastikan upaya penagihan terhadap para obligor atau debitur BLBI tetap berlanjut. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa tugas tersebut kini diambil alih oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
"Satgas BLBI memang selesai di akhir tahun 2024 dan secara tata kelola pemerintahan itu dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan. Di Kementerian Keuangan itu di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ada yang namanya Panitia Urusan Piutang Negara, PUPN. Ini bertanggung jawab atas penagihan seluruh kewajiban yang dimiliki, yang masih terutang kepada negara, piutang namanya gitu ya," ujar Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa, 22 September 2026.
Suahasil menambahkan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 28 Tahun 2022 yang mengatur pengurusan piutang negara oleh PUPN. Dengan adanya landasan hukum baru ini, proses penagihan diharapkan berjalan lebih efektif.
"Jadi, akan kita lanjutkan dan sebenarnya juga telah dikeluarkan PP Nomor 4 Tahun 2026 yang menjadi landasan baru dari penyelesaian penagihan ini. Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN," jelas Suahasil.
Ketika ditanya apakah ia menginginkan Satgas BLBI dibentuk kembali, Suahasil tidak memberikan jawaban tegas. Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat peran Kementerian Keuangan dalam menagih kewajiban para obligor BLBI. "Kita bekerja terus dengan konstruksi Kemenkeu yang ada di DJKN," kata Suahasil.
Satgas BLBI sendiri pertama kali dibentuk pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo pada pertengahan tahun 2021. Satgas ini berakhir masa tugasnya pada akhir 2024. Setelah Prabowo Subianto menjabat sebagai presiden, Menteri Keuangan yang saat itu dijabat oleh Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak berniat melanjutkan Satgas BLBI. Sebagai gantinya, pemerintah memilih untuk memperkuat penanganan obligor BLBI melalui jalur internal kementerian.
BLBI merupakan program yang digulirkan pemerintah saat krisis moneter melanda Indonesia pada akhir 1990-an. Program ini bertujuan menyelamatkan perbankan nasional dengan menyuntikkan dana likuiditas. Namun, sebagian dana tersebut tidak dikembalikan oleh para penerima, sehingga negara masih memiliki piutang yang harus ditagih hingga saat ini. Pemerintah terus berupaya menagih kewajiban tersebut agar hasilnya dapat digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
ANTAM Raih Penghargaan Internasional Berkat Inovasi Keuangan
Djaka Bea Cukai Datangi Istana, Bungkam soal Temui Prabowo
Menkeu Buka Suara soal Strategi Penagihan BLBI Terbaru
Harga Minyak Naik, Mendag Khawatirkan Neraca Dagang
Presiden Perintahkan Bea Cukai Perketat Perbatasan
Minyakita Diawasi Ketat, HET Rp15.700, Izin Bisa Dicabut