Status Manajer Koperasi Desa Merah Putih: Pegawai BUMN Kontrak

Dewi M. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Status Manajer Koperasi Desa Merah Putih: Pegawai BUMN Kontrak

Gambar atau konten salah?

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, memberikan penjelasan mengenai status para manajer Koperasi Desa Merah Putih. Ia menegaskan bahwa mereka semua adalah pegawai BUMN. Namun, status kepegawaian itu bersifat kontrak. Skema yang digunakan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.

"Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama 2 tahun," kata Joao setelah mengikuti rapat di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 23 September 2026.

Joao belum bisa memastikan apa yang akan terjadi setelah masa kontrak dua tahun itu berakhir. Pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. Tujuannya untuk melihat apakah masih ada kebutuhan atau tidak.

Di sisi lain, ia sempat membuka kemungkinan lain. Para manajer bisa saja dialihkan untuk kegiatan lain di luar koperasi desa. "Setelah dua tahun mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN. Apabila perlu dilanjutkan akan kami lanjutkan untuk kegiatan, mungkin bisa yang lain di luar daripada Koperasi Desa Merah Putih. Tapi itu nanti kebijakannya setelah dua tahun," ujar Joao.

Pernyataan ini berbeda dengan yang disampaikan sebelumnya oleh COO Danantara, Dony Oskaria. Pada Selasa, 22 September 2026, Dony mengatakan bahwa para manajer tidak otomatis berstatus pegawai BUMN. Menurut Dony, mereka akan ditugaskan dalam skema pembinaan. Pembinaan ini berada di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara dan PT Agrinas Jaladri Nusantara. Proses pembinaan akan berlangsung selama dua tahun ke depan.

"Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya. Nanti akan disampaikan mereka adalah karena ini kan penugasan selama dua tahun itu dibina dulu kan koperasi-koperasi ini. Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan," jelas Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Dari dua pernyataan ini, ada perbedaan penekanan. Joao menyebut mereka pegawai BUMN dengan kontrak PKWT. Sementara Dony menekankan status mereka sebagai tenaga pembinaan. Keduanya sepakat soal jangka waktu dua tahun. Setelah itu, nasib para manajer akan ditentukan berdasarkan evaluasi.

pegawai BUMNPKWTkontrak dua tahunmanajer koperasiKoperasi Desa Merah PutihAgrinas Panganstatus kepegawaian

Komentar

Memuat komentar...