Eko P. · 3 min baca · 1 jam lalu · 18 dibaca
Bisik.id

Gambar atau konten salah?

Mahar, atau yang biasa disebut mas kawin, adalah pemberian yang diberikan oleh calon suami kepada calon istri. Pemberian ini bukan sekadar simbol, melainkan bentuk penghormatan, kesungguhan, dan tanggung jawab dalam membangun kehidupan rumah tangga.

Di dalam Islam, tidak ada ketentuan khusus mengenai jumlah atau bentuk mahar. Yang wajib adalah mahar dapat berupa uang, emas, perhiasan, barang, jasa, bahkan hafalan Al‑Qur’an, selama disepakati kedua belah pihak dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Menurut buku Jadilah Istri yang Disenangi Allah, Rasulullah dan Suami karya Imroatul Mufidah, mahar merupakan unsur penting yang harus dipenuhi dalam pernikahan. Allah SWT menegaskan kewajiban mahar dalam Surah An‑Nisa ayat 4: “وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا”. Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

Rasulullah SAW mencontohkan bahwa mahar terbaik bukanlah yang mahal atau mewah, melainkan yang sederhana dan tidak memberatkan calon suami. Dalam sebuah hadits, beliau bersabda, “Sesungguhnya pernikahan yang paling besar keberkahannya adalah yang paling mudah maharnya.” (HR Ahmad). Hadits ini menegaskan bahwa mahar harus disesuaikan dengan kemampuan, sehingga tidak menjadi penghalang bagi pernikahan.

Berikut contoh mahar yang dianjurkan dan dipraktikkan pada masa Rasulullah SAW:

  1. Cincin Besi
    Dari riwayat Sahal bin Sa'ad RA, seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW untuk menawarkan dirinya dinikahi. Rasulullah SAW menikahkannya dengan seorang sahabat yang memiliki keterbatasan harta. Rasulullah SAW bersabda, “Carilah mahar walaupun hanya sebuah cincin dari besi.” (HR Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa mahar tidak harus bernilai besar, selama memiliki nilai dan dapat diberikan dengan ikhlas.
  2. Hafalan Al‑Qur’an
    Bagi seseorang yang tidak memiliki harta, Rasulullah SAW memperbolehkan hafalan Al‑Qur’an dijadikan mahar. Dalam riwayat Sahal bin Sa'ad RA, ketika sahabat tersebut tidak memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar, Rasulullah SAW menanyakan hafalan Al‑Qur’an yang dimilikinya. Kemudian beliau bersabda, “Aku nikahkan engkau dengannya dengan mahar hafalan Al‑Qur’an yang ada padamu.” (HR Bukhari dan Muslim). Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah suami mengajarkan hafalan Al‑Qur’an tersebut kepada istrinya sebagai bentuk mahar.
  3. Emas dan Perak
    Pada masa Rasulullah SAW, emas dan perak juga menjadi pilihan mahar yang umum digunakan. Beberapa riwayat menyebutkan bahwa para sahabat memberikan mahar sesuai kemampuan mereka, baik dalam bentuk dirham perak maupun dinar emas. Bahkan, mahar sebagian istri Rasulullah SAW tercatat sekitar 500 dirham perak. Dari Abu Salamah RA, “Aku bertanya kepada Aisyah RA, ‘Berapakah mahar Rasulullah SAW kepada istri‑istrinya?’ Aisyah menjawab, ‘Mahar beliau kepada istri‑istrinya adalah dua belas uqiyah dan satu nasy.’” (HR Muslim). Jumlah tersebut diperkirakan setara dengan sekitar 500 dirham perak.
  4. Barang yang Bernilai
    Para ulama berpendapat bahwa segala barang yang memiliki nilai, halal, dan bermanfaat dapat dijadikan mahar. Contohnya adalah perhiasan emas atau perak, uang tunai, perlengkapan rumah tangga, tanah, rumah, maupun kendaraan. Selama disepakati oleh kedua mempelai dan sesuai syariat, mahar tersebut sah untuk diberikan.
  5. Jasa atau Manfaat yang Halal
    Selain benda, mahar juga dapat berbentuk jasa atau manfaat yang dibenarkan syariat. Salah satu dalil yang sering dijadikan rujukan adalah kisah Nabi Musa AS yang bekerja kepada Nabi Syuaib AS selama beberapa tahun sebagai bagian dari kesepakatan pernikahan. Kisah tersebut termuat dalam Surah Al‑Qashash ayat 27: “قَالَ إِنِّىٓ أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ٱبْنَتَىَّ هَٰتَيْنِ عَلَىٰٓ أَن تَأْجُرَنِى ثَمَٰنِىَ حِجَجٍ ۖ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِندِكَ ۖ وَمَآ أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ ۚ سَتَجِدُنِىٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّٰلِحِينَ”. Artinya: Berkatalah dia (Syuaib): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik”. Ayat ini menjadi salah satu landasan bagi sebagian ulama yang membolehkan manfaat atau jasa dijadikan bagian dari mahar.

Menurut pandangan para ulama, mahar yang paling utama adalah mahar yang memenuhi beberapa kriteria berikut:

  • Tidak memberatkan calon suami.
  • Diberikan dengan penuh kerelaan.
  • Memiliki nilai yang jelas.
  • Halal menurut syariat.
  • Disepakati oleh kedua mempelai.

Dengan demikian, ukuran utama mahar dalam Islam bukanlah kemewahan atau nominalnya, melainkan kemudahan, keikhlasan, serta kesepakatan yang membawa keberkahan dalam kehidupan rumah tangga.

Kesimpulannya, mahar tidak diatur secara ketat dalam Islam. Yang penting adalah mahar disesuaikan dengan kemampuan, tidak memberatkan, dan disepakati dengan baik. Hal ini mencerminkan nilai kesederhanaan dan keikhlasan dalam pernikahan, sesuai dengan contoh dan hadits Nabi Muhammad SAW.

MaharPemberianIslamHaditsKesederhanaanSyariat

Komentar

Memuat komentar...