Surya B. · 2 min baca · 1 jam lalu · 30 dibaca
Bisik.id

Gambar atau konten salah?

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menegaskan pada 5 Juni 2026 bahwa kabar orang kaya di Indonesia diwajibkan membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond adalah tidak benar. Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa kabar tersebut hanyalah hoax dan tidak ada rencana pemerintah untuk memaksa masyarakat dengan tabungan di atas Rp 3 miliar membeli surat utang tersebut.

Rumor ini muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyahkan revisi Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam pernyataannya, Dony menegaskan: “Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoax. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp 3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond.”

Patriot Bond dan Merah Putih Bond dirancang sebagai produk investasi yang terbuka bagi masyarakat umum maupun investor yang ingin berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional. Dony menambahkan: “Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi. Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya kewajiban pembelian bagi kelompok masyarakat tertentu tidak benar dan tidak memiliki dasar.”

Perubahan UU tersebut juga memberi BPI Danantara wewenang untuk menerbitkan surat utang khusus. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond, sebagai upaya memperkuat mobilisasi modal untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

Terkait isu kewajiban bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan nilai aset di atas Rp 3 miliar, Purbaya membantah. Ia menambahkan bahwa tidak ada kewajiban, namun akan ada insentif khusus bagi yang berpartisipasi. Ia berkata: “Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira‑kira gitu. Setahu saya nggak wajib sampai sekarang ya, waktu saya ikut rapat di Istana, tetapi nggak tahu kalau berubah. Setahu saya presiden nggak pernah bilang itu wajib.”

Dengan demikian, tidak ada peraturan yang memaksa warga Indonesia, apalagi orang kaya, untuk membeli Patriot Bond atau Merah Putih Bond. Penawaran tersebut bersifat sukarela, dan bagi yang memilih berinvestasi, pemerintah dan Danantara menyediakan insentif sebagai bentuk dorongan.

Secara keseluruhan, Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas akses modal publik ke proyek pembangunan. Namun, tidak ada keharusan bagi siapa pun untuk berpartisipasi, dan keputusan akhir tetap berada di tangan investor.

BPI DanantaraPatriot BondMerah Putih BondhoaxDPRUU P2SKinvestasiinsentif

Komentar

Memuat komentar...