490 Pemda Bermasalah, Tito Sebut Gaji PPPK Tak Pakai APBN
Gambar atau konten salah?
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian angkat bicara soal 490 pemerintah daerah yang mengalami masalah keuangan. Ia menyebut persoalan ini bisa berdampak pada gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di daerah.
Tito menegaskan pemerintah tidak akan melakukan PHK atau merumahkan PPPK karena masalah ini. Tapi ia juga menekankan bahwa pemenuhan belanja pegawai di daerah tidak akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
"Bukan dibayar dari APBN. Nanti kalau saya takut nanti narasinya bahwa kebijakan pemerintah pusat PPPK dibayar APBN, berarti seolah-olah selanjutnya nanti APBN semua, ini hanya untuk menghadapi persoalan yang ada saat ini. Tetap ditangani oleh APBD. Yang jelas, tidak ada opsi untuk merumahkan apalagi memberhentikan PPPK, menimbulkan permasalahan tersendiri nanti," kata Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 30 Juli 2026.
Menurut Tito, masalah keuangan pemda terjadi karena pemerintah pusat belum membayar Dana Bagi Hasil atau DBH. Total kurang bayar DBH hingga tahun anggaran 2024 mencapai Rp 83,58 triliun. Angka itu terdiri dari kurang bayar DBH pajak sebesar Rp 43,30 triliun dan kurang bayar DBH sumber daya alam sebanyak Rp 40,28 triliun.
"Menurut pendapat kami yang dimaksud beliau adalah yang belum dibayarkan DBH-nya," ungkapnya.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga sudah melakukan lebih bayar DBH hingga tahun anggaran 2024 sebesar Rp 13 triliun. Rinciannya: lebih bayar DBH pajak Rp 1,26 triliun, lebih bayar DBH SDA Rp 9,66 triliun, dan lebih bayar DBH sawit Rp 2,39 triliun. Setelah dikurangi total lebih bayar, angka kurang bayar DBH menjadi Rp 70,25 triliun. Angka ini mencakup 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota yang belum dibayar atau kurang bayar.
"Ini yang tadi hitungannya 490 tapi setelah kami cek ini lebih kurang 413. Ini kalau ini dibayarkan (DBH), maka PPPK ini sebagian besar daerah ini beres," jelasnya.
Untuk daerah yang tidak punya DBH, Tito bilang pemenuhan anggaran akan dilakukan dengan mekanisme penambahan saldo Dana Alokasi Umum atau DAU. Skema ini sedang disusun oleh Kementerian Keuangan.
"Ada daerah-daerah yang DBH-nya nggak ada, dilakukan efisiensi juga sudah, kita tahu itu tidak lagi. Caranya yaitu dengan cara top up DAU, dan ini sudah disiapkan skema itu dengan Bapak Menteri Keuangan sehingga mudah-mudahan masalah PPPK ini bisa diatasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap kabar 490 pemda terkendala masalah keuangan. Purbaya juga membuka ruang untuk memberikan tambahan dana bagi pemda yang kesulitan membayar gaji ASN.
"Mungkin berapa, sampai seluruhnya 490 daerah yang mungkin akan mendapatkan tambahan dana, tapi itu tergantung pada nanti petunjuk bapak presiden seperti apa. Jadi, peluangnya ada tinggal nanti petunjuk bapak presiden seperti apa," ujar Purbaya di Gedung Pacific Century Place, Jakarta Selatan, Selasa 28 Juli 2026.
Dari data yang ada, masalah utama ada pada tunggakan DBH yang belum dibayar pemerintah pusat ke daerah. Jika DBH dibayarkan, sebagian besar masalah gaji PPPK di daerah bisa terselesaikan. Pemerintah pusat juga menyiapkan skema tambahan DAU untuk daerah yang tidak memiliki DBH sama sekali.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pertamina Raih Penghargaan SDG Innovator 2026
Pertamina Raih Penghargaan ESG 2026 Berkat Akademi Keberlanjutan
GoPay Spiker Cegah Penipuan Bukti Bayar Palsu
Mendagri: Gaji Kepala Daerah Rp3,3 Juta Sudah Tak Relevan
MotoGP Mandalika 2026 Targetkan Rp 5 Triliun
ADCP Minta Maaf atas Keterlambatan Serah Terima Unit
