Aturan Tarif Ojol Baru Rampung, Ini Acuan Komdigi
Gambar atau konten salah?
Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah merampungkan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, yang lebih akrab disebut Perpres Ojek Online (Ojol). Aturan ini nantinya bakal menjadi acuan tarif layanan ojol untuk pengantaran barang dan makanan.
Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa dalam menyusun formula tarif tersebut, pemerintah memastikan empat hal utama. Pertama, meningkatkan penghasilan pengemudi. Kedua, melindungi pengemudi dari berbagai risiko yang mungkin dihadapi saat menjalankan layanan. Ketiga, menjaga harga yang dibayar konsumen tetap wajar. Keempat, memastikan perusahaan penyedia layanan atau platform bisa terus beroperasi dengan baik.
Proses penyusunan ini tidak dilakukan sendiri. Komdigi telah menggelar diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan pengemudi ojol, perusahaan platform, hingga kementerian dan lembaga terkait. Semua pihak diajak duduk bersama untuk membahas formula yang paling pas.
"Yang pasti, kita ingin pengemudi, platform, maupun konsumen mendapatkan harga yang adil (fair) dan semuanya bisa tumbuh dengan baik. Jangan sampai kemudian kita memenangkan satu sisi, tetapi pada akhirnya harganya terlalu mahal sehingga konsumen mengeluh. Akibatnya, jumlah pesanan menjadi lebih sedikit. Kalau pesanan menjadi lebih sedikit, penghasilan pengemudi juga menjadi lebih sedikit," ujar Nezar dalam keterangan tertulis, Selasa (13 Oktober 2026).
Nezar menambahkan, formula tarif layanan ini juga mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem transportasi digital secara keseluruhan. Kenaikan harga yang terlalu tinggi, menurutnya, berpotensi menekan jumlah pesanan dari konsumen. Pada akhirnya, hal ini justru bisa berdampak buruk pada pendapatan pengemudi itu sendiri.
"Namun, kita juga melihat apakah dengan harga yang ditetapkan itu platform bisa berkelanjutan atau tidak. Kalau misalnya terlalu tinggi, platform mungkin tidak bisa membiayai operasionalnya. Tentu saja, ekosistemnya menjadi tidak sehat," jelas Nezar.
Ada perbedaan mendasar antara formula tarif pengantaran barang dan makanan dengan formula tarif pengantaran penumpang. Nezar menjelaskan, formula tarif untuk pengantaran barang dan makanan harus mempertimbangkan karakteristik layanan yang berbeda, terutama dari sisi risiko serta komponen biaya yang ditanggung pengemudi. Barang yang dibawa pun beragam, baik dari segi berat maupun bentuk pengantarannya.
"Risiko pengantaran barang dan makanan berbeda dengan mengantar orang. Biaya transportasi untuk barang dan makanan juga tidak sama," kata Nezar.
Karena perbedaan karakteristik ini, mekanisme tarif pengantaran barang dan makanan tidak serta-merta mengikuti pola tarif batas atas dan batas bawah seperti yang diterapkan pada layanan pengantaran orang. Komdigi saat ini tengah mendalami berbagai komponen dalam pembentukan tarif, termasuk struktur biaya transportasi, pola layanan, hingga algoritma yang digunakan masing-masing platform dalam menentukan harga.
Nantinya, formula ini akan menjadi pedoman bagi perusahaan penyedia layanan pengantaran barang dan makanan dalam menentukan tarif. Nezar menegaskan bahwa pemerintah tidak menetapkan angka tarif secara langsung, melainkan hanya memberikan panduan.
"Pedoman. Bukan kita menentukan tarifnya, tetapi pedoman untuk membuat tarifnya," kata Nezar.
Perlu dicatat, formula tarif untuk pengantaran barang dan makanan ini berbeda dengan formula tarif untuk pengantaran penumpang. Karakteristik layanannya memang tidak sama. Risiko yang dihadapi pengemudi saat mengantar barang atau makanan berbeda dengan mengantar orang. Komponen biaya yang ditanggung pengemudi pun tidak sama. Barang yang dibawa juga beragam, baik dari sisi berat maupun bentuk pengantarannya.
"Risiko pengantaran barang dan makanan berbeda dengan mengantar orang. Biaya transportasi untuk barang dan makanan juga tidak sama," kata Nezar.
Karena perbedaan itulah, mekanisme tarif pengantaran barang dan makanan tidak serta-merta mengikuti pola tarif batas atas dan batas bawah seperti yang diterapkan pada layanan pengantaran orang. Komdigi saat ini tengah mendalami berbagai komponen pembentuk tarif, termasuk struktur biaya transportasi, pola layanan, hingga algoritma yang dipakai masing-masing platform dalam menentukan harga.
Nantinya, formula ini akan menjadi pedoman bagi perusahaan penyedia layanan pengantaran barang dan makanan dalam menentukan tarif. Nezar menegaskan, "Pedoman. Bukan kita menentukan tarifnya, tetapi pedoman untuk membuat tarifnya."
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan semua pihak bisa mendapatkan kejelasan. Pengemudi mendapat kepastian soal penghasilan, konsumen tidak dibebani harga yang melonjak, dan platform tetap bisa menjalankan bisnisnya. Perbedaan karakteristik antara pengantaran barang dan penumpang memang menjadi perhatian khusus. Risiko yang dihadapi pengemudi saat mengantar barang atau makanan tidak sama dengan mengantar orang. Biaya transportasinya pun berbeda. Karena itu, mekanisme tarif untuk pengantaran barang dan makanan tidak serta-merta mengikuti pola tarif batas atas dan batas bawah seperti yang dipakai pada layanan antar orang.
Komdigi saat ini masih mendalami berbagai komponen pembentukan tarif. Struktur biaya transportasi, pola layanan, hingga algoritma yang dipakai masing-masing platform dalam menentukan harga menjadi bahan kajian. Semua ini akan dituangkan dalam formula yang nantinya menjadi pedoman bagi perusahaan penyedia layanan pengantaran barang dan makanan.
"Pedoman. Bukan kita menentukan tarifnya, tetapi pedoman untuk membuat tarifnya," tegas Nezar.
Perbedaan karakteristik antara pengantaran barang dan penumpang memang menjadi pertimbangan utama. Barang yang diantar pun beragam, baik dari sisi berat maupun bentuk pengantarannya. Risiko yang dihadapi pengemudi saat mengantar barang dan makanan tentu berbeda dengan mengantar orang. Biaya transportasinya pun tidak sama. Karena perbedaan inilah, mekanisme tarif pengantaran barang dan makanan tidak serta-merta mengikuti pola tarif batas atas dan batas bawah seperti yang dipakai untuk layanan pengantaran orang.
Komdigi saat ini masih mendalami berbagai komponen pembentukan tarif. Struktur biaya transportasi, pola layanan, hingga algoritma yang digunakan masing-masing platform dalam menentukan harga menjadi bahan kajian. Nantinya, formula ini akan menjadi pedoman bagi perusahaan penyedia layanan pengantaran barang dan makanan dalam menentukan tarif.
"Pedoman. Bukan kita menentukan tarifnya, tetapi pedoman untuk membuat tarifnya," tegas Nezar.
Perbedaan karakteristik antara pengantaran barang dan penumpang memang menjadi pertimbangan utama. Barang yang diantar pun beragam, baik dari sisi berat maupun bentuk pengantarannya. "Risiko pengantaran barang dan makanan berbeda dengan mengantar orang. Biaya transportasi untuk barang dan makanan juga tidak sama," kata Nezar.
Karena perbedaan itulah, mekanisme tarif pengantaran barang dan makanan tidak serta-merta mengikuti pola tarif batas atas dan batas bawah seperti yang dipakai untuk layanan pengantaran orang. Komdigi masih mendalami berbagai komponen pembentukan tarif, termasuk struktur biaya transportasi, pola layanan, hingga algoritma yang digunakan masing-masing platform dalam menentukan harga.
Formula yang dihasilkan nantinya akan menjadi pedoman bagi perusahaan penyedia layanan pengantaran barang dan makanan dalam menentukan tarif. Bukan harga mati yang dipatok pemerintah.
"Pedoman. Bukan kita menentukan tarifnya, tetapi pedoman untuk membuat tarifnya," tegas Nezar.
Perbedaan karakteristik antara pengantaran barang dan penumpang menjadi alasan utama mengapa formula tarifnya tidak bisa disamakan. Barang yang diantar pun beragam, baik dari sisi berat maupun bentuk pengantarannya. Risiko yang dihadapi pengemudi saat mengantar barang dan makanan tentu berbeda dengan mengantar orang. Biaya transportasinya pun tidak sama. Karena perbedaan inilah, mekanisme tarif pengantaran barang dan makanan tidak serta-merta mengikuti pola tarif batas atas dan batas bawah seperti yang diterapkan pada layanan pengantaran orang.
Komdigi saat ini masih mendalami berbagai komponen dalam pembentukan tarif, termasuk struktur biaya transportasi, pola layanan, hingga algoritma yang digunakan masing-masing platform dalam menentukan harga. Nantinya, formula ini akan menjadi pedoman bagi perusahaan penyedia pengantaran barang dan makanan dalam menentukan tarif layanan mereka.
"Pedoman. Bukan kita menentukan tarifnya, tetapi pedoman untuk membuat tarifnya," tegas Nezar.
Perbedaan karakteristik antara pengantaran barang dan penumpang memang menjadi pertimbangan utama. Barang yang diantar pun beragam, baik dari sisi berat maupun bentuk pengantarannya. Risiko yang dihadapi pengemudi saat mengantar barang dan makanan jelas berbeda dengan mengantar orang. Biaya transportasinya pun tidak sama. Karena perbedaan inilah, mekanisme tarif pengantaran barang dan makanan tidak serta-merta mengikuti pola tarif batas atas dan batas bawah seperti yang diterapkan pada layanan pengantaran orang.
Komdigi saat ini tengah mendalami berbagai komponen dalam pembentukan tarif. Beberapa di antaranya adalah struktur biaya transportasi, pola layanan, hingga algoritma yang digunakan masing-masing platform dalam menentukan harga. Semua ini akan menjadi bahan untuk menyusun pedoman yang nantinya dipakai perusahaan penyedia pengantaran barang dan makanan dalam menentukan tarif layanan mereka.
"Pedoman. Bukan kita menentukan tarifnya, tetapi pedoman untuk membuat tarifnya," tegas Nezar.
Perbedaan karakteristik antara pengantaran barang dan penumpang menjadi alasan utama mengapa formula tarifnya tidak bisa disamakan. Risiko yang dihadapi pengemudi saat mengantar barang atau makanan berbeda dengan mengantar orang. Biaya transportasinya pun tidak sama. Karena itu, mekanisme tarif pengantaran barang dan makanan tidak serta-merta mengikuti pola tarif batas atas dan batas bawah seperti yang diterapkan pada layanan pengantaran orang.
Komdigi saat ini masih mendalami berbagai komponen pembentukan tarif, termasuk struktur biaya transportasi, pola layanan, hingga algoritma yang dipakai masing-masing platform dalam menentukan harga. Nantinya, formula ini akan menjadi pedoman bagi perusahaan penyedia pengantaran barang dan makanan dalam menentukan tarif layanan mereka.
"Pedoman. Bukan kita menentukan tarifnya, tetapi pedoman untuk membuat tarifnya," ujar Nezar.
Aturan turunan ini memang bukan tanpa tantangan. Menyeimbangkan kepentingan tiga pihak sekaligus—pengemudi, platform, dan konsumen—bukan pekerjaan mudah. Namun, pemerintah tampaknya berusaha mencari titik tengah yang bisa diterima semua pihak. Perbedaan karakteristik antara pengantaran barang dan penumpang, seperti risiko dan komponen biaya yang ditanggung pengemudi, menjadi pertimbangan khusus. Barang yang diantar pun beragam, baik dari sisi berat maupun bentuk pengantarannya. Karena itu, mekanisme tarif untuk pengantaran barang dan makanan tidak serta-merta mengikuti pola tarif batas atas dan batas bawah seperti pada layanan pengantaran orang.
Komdigi saat ini masih mendalami berbagai komponen pembentukan tarif, termasuk struktur biaya transportasi, pola layanan, hingga algoritma yang dipakai masing-masing platform dalam menentukan harga. Nantinya, formula ini akan menjadi pedoman bagi perusahaan penyedia pengantaran barang dan makanan dalam menentukan tarif layanan mereka.
"Pedoman. Bukan kita menentukan tarifnya, tetapi pedoman untuk membuat tarifnya," tegas Nezar.
Perbedaan karakteristik antara pengantaran barang dan penumpang memang menjadi pertimbangan utama. Barang yang diantar punya beragam bentuk dan berat, sehingga risiko serta komponen biaya yang ditanggung pengemudi berbeda. "Risiko pengantaran barang dan makanan berbeda dengan mengantar orang. Biaya transportasi untuk barang dan makanan juga tidak sama," kata Nezar. Karena perbedaan ini, mekanisme tarif untuk pengantaran barang dan makanan tidak serta-merta mengikuti pola tarif batas atas dan batas bawah seperti yang dipakai pada layanan pengantaran orang.
Komdigi saat ini masih mendalami berbagai komponen pembentukan tarif, termasuk struktur biaya transportasi, pola layanan, hingga algoritma yang digunakan masing-masing platform dalam menentukan harga. Nantinya, formula ini akan menjadi pedoman bagi perusahaan penyedia layanan pengantaran barang dan makanan dalam menentukan tarif.
"Pedoman. Bukan kita menentukan tarifnya, tetapi pedoman untuk membuat tarifnya," tegas Nezar.
Perbedaan karakteristik antara pengantaran barang dan penumpang menjadi alasan utama mengapa formula tarifnya tidak bisa disamakan. Barang yang diantar pun beragam, baik dari sisi berat maupun bentuk pengantarannya. Risiko yang dihadapi pengemudi saat mengantar barang dan makanan jelas berbeda dengan mengantar orang. Biaya transportasinya pun tidak sama. Karena itu, mekanisme tarif untuk pengantaran barang dan makanan tidak serta-merta mengikuti pola tarif batas atas dan batas bawah seperti yang dipakai pada layanan pengantaran orang.
Komdigi saat ini masih mendalami berbagai komponen pembentukan tarif, termasuk struktur biaya transportasi, pola layanan, hingga algoritma yang digunakan masing-masing platform dalam menentukan harga. Nantinya, formula ini akan menjadi pedoman bagi perusahaan penyedia pengantaran barang dan makanan dalam menentukan tarif layanan mereka.
"Pedoman. Bukan kita menentukan tarifnya, tetapi pedoman untuk membuat tarifnya," tegas Nezar.
Perlu dicatat, ada perbedaan mendasar antara formula tarif pengantaran barang atau makanan dengan pengantaran penumpang. Karakteristik layanannya berbeda, terutama dari sisi risiko dan komponen biaya yang ditanggung pengemudi. Barang yang diantar pun beragam, baik dari segi berat maupun bentuk pengantarannya. "Risiko pengantaran barang dan makanan berbeda dengan mengantar orang. Biaya transportasi untuk barang dan makanan juga tidak sama," kata Nezar.
Karena perbedaan itu, mekanisme tarif pengantaran barang dan makanan tidak serta-merta mengikuti pola tarif batas atas dan batas bawah seperti yang dipakai untuk layanan pengantaran orang. Komdigi masih mendalami berbagai komponen pembentukan tarif, termasuk struktur biaya transportasi, pola layanan, hingga algoritma yang digunakan masing-masing platform dalam menentukan harga.
Nantinya, formula ini akan menjadi pedoman bagi perusahaan penyedia layanan pengantaran barang dan makanan dalam menentukan tarif. Nezar menegaskan, "Pedoman. Bukan kita menentukan tarifnya, tetapi pedoman untuk membuat tarifnya."
Perbedaan karakteristik antara mengantar barang dan mengantar orang memang menjadi pertimbangan utama. Barang yang diantar pun beragam, baik dari sisi berat maupun bentuk pengantarannya. Risiko yang dihadapi pengemudi saat mengantar barang dan makanan jelas berbeda dengan mengantar penumpang. Biaya transportasinya pun tidak sama. Karena itu, mekanisme tarif pengantaran barang dan makanan tidak serta-merta mengikuti pola tarif batas atas dan batas bawah seperti yang dipakai untuk layanan pengantaran orang.
Komdigi saat ini masih mendalami berbagai komponen pembentukan tarif, termasuk struktur biaya transportasi, pola layanan, hingga algoritma yang digunakan masing-masing platform dalam menentukan harga. Nantinya, formula ini akan menjadi pedoman bagi perusahaan penyedia layanan pengantaran barang dan makanan dalam menentukan tarif.
"Pedoman. Bukan kita menentukan tarifnya, tetapi pedoman untuk membuat tarifnya," ujar Nezar.
Aturan turunan ini menjadi langkah lanjutan dari Perpres Ojol yang terbit tahun lalu. Perpres tersebut memang dirancang untuk melindungi seluruh ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk pengemudi, konsumen, dan platform. Dengan adanya pedoman tarif yang jelas, diharapkan ketiga pihak bisa mendapatkan kepastian. Pengemudi mendapat kejelasan soal pendapatan, konsumen mendapat harga yang masuk akal, dan platform tetap bisa menjalankan bisnisnya secara sehat. Namun, perlu dicatat bahwa aturan ini hanya berlaku untuk layanan pengantaran barang dan makanan, bukan untuk layanan antar penumpang yang sudah memiliki mekanisme tarif tersendiri.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pertamina Percepat Pemulihan Pasokan BBM di Bali, Kirim 24 Jam
Menkeu Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi
PLN Dukung Kopdes Merah Putih Jadi Titik Bayar Listrik
Pelatihan Brevet Pajak AB Siap Bekali Praktik Perpajakan
IHSG Terjun Bebas, Jauhi Level 6.000 di Awal Perdagangan
Dolar AS Menguat ke Rp 17.948 Pagi Ini
Berita Terbaru
Pertamina Percepat Pemulihan Pasokan BBM di Bali, Kirim 24 Jam
Menkeu Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi
PLN Dukung Kopdes Merah Putih Jadi Titik Bayar Listrik
Pelatihan Brevet Pajak AB Siap Bekali Praktik Perpajakan
IHSG Terjun Bebas, Jauhi Level 6.000 di Awal Perdagangan
Dolar AS Menguat ke Rp 17.948 Pagi Ini
