BPJS Pencatat 284,6 Juta Peserta, 58 Juta Masih Non‑Aktif
Gambar atau konten salah?
Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sangat tinggi. Meskipun program sudah menutupi 284,6 juta jiwa, atau 99,3% dari total penduduk Indonesia, masih ada banyak peserta yang tidak aktif.
Menurut Stevanus Adrianto Passat, Ketua Dewan Pengawas, sekitar 58,32 juta jiwa peserta JKN masih berstatus non‑aktif. Ia menilai kondisi ini serius dan perlu segera diperbaiki oleh Direksi BPJS Kesehatan.
“Walaupun saat ini cakupan kepesertaan JKN sudah mencapai 284,6 juta jiwa, yaitu sebesar 99,3% dari jumlah penduduk, namun sebanyak 58,32 juta jiwa dari peserta tersebut statusnya masih tidak aktif,” ungkap Stevanus dalam rapat bersama Komisi IX di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 08 April 2026.
Dewas meminta Direksi BPJS Kesehatan menyiapkan program reaktivasi kepesertaan. Hal ini menjadi fokus utama rencana kerja Dewas BPJS Kesehatan.
“Tentu ini harus ada upaya strategis dari kawan‑kawan dari Direksi BPJS untuk upaya meningkatkan reaktivasi peserta dan memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Stevanus mendorong Direksi BPJS Kesehatan memperkuat sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Langkah ini bertujuan mempermudah pengalihan status kepesertaan dan memperkuat sistem notifikasi kepada peserta, khususnya segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Ia juga menekankan pentingnya validasi dan integrasi data kepesertaan agar program JKN lebih tepat sasaran.
Dewas BPJS Kesehatan meminta Direksi memastikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Stevanus menambahkan, “Direksi BPJS Kesehatan harus memberikan kemudahan akses manfaat layanan JKN maksimal enam bulan bagi peserta yang terdampak PHK.”
“Hari ini karena kami masih banyak melihat, masih banyak terdapat keluhan dari para pekerja yang mengalami PHK dan terkait kemudahan proses untuk tetap mendapatkan pelayanan kesehatan melalui JKN,” pungkasnya.
Dengan data ini, Dewan Pengawas menegaskan perlunya langkah konkret agar semua warga Indonesia, termasuk yang belum aktif, dapat menikmati layanan kesehatan yang dijanjikan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Rupiah Tertekan, Dolar Naik, BI Terapkan Threshold Valas
IHSG Turun 1,46% di Pagi, Masuk Zona Merah, Menurunkan 86 Poin
Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Wamen Imipas Ditahan
Rupiah Jatuh ke 14.000 per SGD, Pasar Saham Turun 5,2%
IHSG Menurun ke Zona Merah, Turun 1,46% ke 5.854 di Bursa
KAI-INKA Merger Selesai Tahun Ini, Menjadi Holding Subholding
Berita Terbaru
Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Padangsidimpuan, Sumut
Mortir Perang Dunia II Ditemukan di Jayapura, Papua, Risiko
Rupiah Jatuh 14.000, Pasar Saham Turun 4.1%, Risiko Kredit
Timnas U‑19 Siap Hadapi Timor Leste, Kaka Fokus Evaluasi
Pasangan Adnan-Indah Kalah 18‑21, China Laju ke 16 Besar
Operasi Benjolan Bahu Raffi Ahmad, Dorong Pemeriksaan Rutin
122 Program Studi Tutup Akhir 2026, Menteri Jelaskan Alasan
Telur Ceplok Balado Jadi Pilihan Pagi di Rumah
Kemenpar Luncurkan Program Penertiban Akomodasi 2026
