BPK: 25.306 Debitur BLBI Utang Rp211 Triliun Belum Lunas

Wati N. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 62 dibaca
Bisik.id
BPK: 25.306 Debitur BLBI Utang Rp211 Triliun Belum Lunas

Gambar atau konten salah?

Di Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa masih banyak debitur eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum melunasi utang mereka kepada negara. Temuan ini tercatat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II‑2025.

BPK mencatat bahwa pada 30 Juni 2025 terdapat 25.306 debitur yang belum membayar utangnya, dengan total nilai Rp 211,02 triliun yang masih terutang. "Upaya penagihan piutang negara eks BLBI oleh PUPN belum efektif, ditunjukkan dengan masih terdapat sebanyak 25.306 debitur yang belum melunasi utangnya sebesar Rp 211,02 triliun per 30 Juni 2025 ke negara," tulis dokumen IHPS II‑2025 BPK.

Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menyoroti pendekatan pemerintah dalam proses penagihan. Menurutnya, penagihan BLBI merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara yang harus dijalankan secara optimal. "Kalau negara sejak awal sudah takut menciptakan 'noise', itu artinya negara kalah sebelum bertindak. Ini bukan soal gaduh atau tidak, ini soal keberanian menegakkan hak negara," ujarnya dalam rilis pers pada Selasa, 28 April 2025.

Hardjuno juga menekankan potensi kendala dalam proses penegakan, termasuk kekhawatiran obligor tidak kooperatif. "Kalau orang bisa kabur hanya karena disentuh sedikit, berarti sistem kita yang bermasalah. Negara seharusnya punya instrumen kuat. dari imigrasi, perbankan, sampai penegakan hukum, untuk mencegah itu. Bukan malah menjadikannya alasan untuk tidak bertindak tegas," tambahnya.

Dari sisi keadilan, Hardjuno menilai pentingnya konsistensi dalam penegakan kewajiban keuangan. "Ini bisa menciptakan persepsi bahwa hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Padahal yang dihadapi ini nilai Rp211 triliun, bukan angka kecil," tegasnya.

Ia juga menyinggung perlunya kejelasan dalam penyelesaian kasus yang telah berjalan lama. "Kalau sampai sekarang masih dianggap belum clear, itu bukan alasan untuk menunda. Itu justru menunjukkan kegagalan koordinasi dan lemahnya upaya penelusuran aset selama ini," ujarnya.

Menanggapi temuan BPK, Hardjuno menilai bahwa penagihan piutang negara eks BLBI masih menghadapi tantangan, termasuk koordinasi antarinstansi seperti Kementerian Keuangan, Polri, dan Kejaksaan Agung. Ia menekankan perlunya dukungan instrumen yang kuat agar proses penagihan berjalan efektif. "Menghentikan atau tidak melanjutkan satgas di tengah pekerjaan yang belum selesai berisiko membuat kasus ini kembali mengendap," katanya.

Menurut Hardjuno, penyelesaian BLBI perlu terus dilanjutkan sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara. "Stabilitas pasar penting, tapi keadilan dan pemulihan keuangan negara jauh lebih fundamental. Negara tidak boleh kalah oleh ketakutan sendiri," ujarnya.

Secara keseluruhan, laporan BPK menegaskan bahwa masih ada beban utang besar yang belum diselesaikan, dan upaya penagihan saat ini belum mencapai hasil yang diharapkan. Pemerintah diharapkan memperkuat koordinasi dan instrumen penegakan hukum untuk memastikan pelunasan utang eks BLBI.

BLBIBPKUtang NegaraPUPNHardjuno WiwohoKoordinasi AntarinstansiPenegakan Hukum

Komentar

Memuat komentar...