BPKN Waspada Risiko Belanja Online, Dorong Sistem Digital
Gambar atau konten salah?
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai bahwa belanja online di Indonesia kini dibayangi oleh sejumlah risiko. Maraknya penipuan digital, barang yang tidak sesuai deskripsi, praktik dagang tidak sehat, kebocoran data pribadi, serta produk ilegal dan berbahaya menjadi sorotan utama.
Syaiful Ahmar – Wakil Ketua BPKN – mengatakan: “Maraknya penipuan digital, barang yang tidak sesuai deskripsi, penyalahgunaan data pribadi, praktik perdagangan yang tidak sehat, masuknya produk ilegal dan berbahaya, hingga rendahnya transparansi informasi produk yang diterima oleh masyarakat,”
Menurutnya, perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE terus meningkat, disertai transaksi lintas negara yang semakin terbuka. Masyarakat kini sangat bergantung pada platform digital untuk memenuhi kebutuhan sehari‑hari. Di balik pertumbuhan ini, tantangan perlindungan konsumen menjadi lebih besar dan kompleks.
“Karena itu BPKN memandang bahwa perlindungan konsumen saat ini tidak lagi dapat dilakukan dengan pendekatan konvensional semata. Perlindungan konsumen ke depan harus mampu menjawab tantangan era digital melalui sistem lebih modern, terintegrasi, transparansi, adaptif, dan berbasis teknologi,” tambah ia.
BPKN menekankan perlunya penguatan ekosistem perlindungan konsumen nasional yang terintegrasi secara digital. Dalam ekosistem tersebut, konsumen harus dapat dengan mudah memverifikasi legalitas pelaku usaha, memastikan keaslian produk, mengecek informasi kandungan produk, mengetahui asal distribusi barang, hingga memperoleh akses pengaduan dan perlindungan secara cepat dan transparan.
“Perlu adanya suatu sistem digital berbasis QR Code, labeling dan dashboard pengawasan realitas masyarakat nantinya dapat secara mandiri. Memverifikasi legalitas produk, memeriksa keamanan pangan, memastikan asal distribusi, serta mengetahui apakah produk yang dibeli benar-benar aman dan terverifikasi,” jelasnya.
Tak hanya perdagangan online, sektor pangan olahan juga menghadapi tantangan yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Banyak konsumen belum memahami kandungan produk yang dikonsumsi. Konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan terus meningkat, berkontribusi pada penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, obesitas, dan penyakit jantung.
Dengan sistem digital yang terintegrasi, konsumen dapat mengakses informasi lengkap, memverifikasi legalitas, dan menilai keamanan produk secara real‑time. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko penipuan, meningkatkan transparansi, dan melindungi konsumen di era digital.
Secara keseluruhan, BPKN menegaskan perlunya adaptasi sistem perlindungan konsumen agar mampu menangani risiko digital, memanfaatkan teknologi seperti QR Code dan dashboard pengawasan, serta memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka beli.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
PHK Januari–Mei 2026 Turun ke 23.470, Proyeksi CORE Naik
MBG Teriak Korupsi: BGN Diputar, Prabowo Tetap Optimis
Sekolah Jember Siapkan Lapangan Sepak Bola Internasional
BKN Tegaskan Poster CPNS 2026 Hoaks, Cek Sumber Resmi
DPR Setujui RUU P2SK, OJK Diperluas Tugas Pengawasan
Prabowo Tegaskan Tegas Mitra Curang MBG, Siap Bantu Penegak
Berita Terbaru
PHK Januari–Mei 2026 Turun ke 23.470, Proyeksi CORE Naik
Tantangan Menemukan Angka Tersembunyi dalam Foto 7 Soal
One Satrio Jadi Destinasi Kuliner Jakarta Selatan Penuh
MBG Teriak Korupsi: BGN Diputar, Prabowo Tetap Optimis
Pasangan Ganda Indonesia Kalah di Indonesia Open, Siap Dunia
Harga Emas Antam Palembang Turun Rp2,759.000 per Gram
