CEO GoTo Sambut Baik Perpres Transportasi Online

Fajar H. · 3 min baca · 1 jam lalu · 20 dibaca
Bisik.id
CEO GoTo Sambut Baik Perpres Transportasi Online

Gambar atau konten salah?

CEO GoTo, Hans Patuwo, memberikan tanggapan positif terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang resmi diterbitkan hari ini, Kamis, 08 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi seluruh layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online, taksi online, dan kurir online.

Hans menekankan bahwa peraturan ini merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan. Ia menyatakan komitmen perusahaannya untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. "Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif," ujar Hans dalam keterangan resminya.

Perpres ini mengatur beberapa poin krusial. Hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi kini berada di bawah pengampuan Kementerian UMKM. Salah satu poin yang paling disorot adalah penetapan skema bagi hasil atau komisi maksimal sebesar 8% untuk layanan angkutan penumpang roda dua.

Untuk urusan tarif angkutan penumpang, wewenangnya diberikan kepada Kementerian Perhubungan. Sementara itu, layanan pengantaran barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menariknya, Hans mengungkapkan bahwa skema komisi 8% untuk layanan GoRide sebenarnya sudah berjalan sejak 01 Juli 2026 lalu. "Skema bagi hasil atau komisi 8% kami implementasikan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026. Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi," tambahnya.

Hans juga menyoroti pentingnya kesejahteraan mitra pengemudi. Menurutnya, hal ini sudah diwujudkan melalui berbagai program, salah satunya adalah Program Apresiasi Mitra (PAM). Program ini memberikan penghargaan berdasarkan kinerja, konsistensi, dan lama masa kemitraan. Manfaat yang ditawarkan cukup beragam, mulai dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, BHR, beasiswa, perlengkapan sekolah, handphone, hingga kesempatan Umrah gratis dan penghargaan khusus. PAM juga menyediakan Rumah Mitra di 25 lokasi yang berfungsi sebagai ruang istirahat dan tempat serbaguna bagi mitra dan keluarganya.

"Kami meyakini bahwa keberlanjutan ekosistem hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak. Karena itu, kami siap terus bekerja sama dengan Pemerintah untuk memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif, sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan," pungkas Hans.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengumumkan peluncuran resmi Perpres nomor 27 tahun 2026. Ia menjelaskan aturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, hingga ketenagakerjaan. "Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden no 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital," ujar Bambang di Kompleks DPR, Jakarta Pusat.

Bambang menegaskan bahwa aturan pelaksanaan dari kementerian teknis terkait, seperti Komdigi, UMKM, dan Perhubungan, harus sudah terbit paling lambat tanggal 31 Desember 2026. "Di situ juga kita akan batasi bahwa peraturan pelaksanaan dari menteri terkait misalnya dari Komdigi, dari UMKM, dan kemudian Perhubungan. Itu kita batasi tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar," tegas Bambang.

Perpres ini menjadi tonggak baru bagi industri transportasi online di Indonesia. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan hubungan antara aplikator dan mitra pengemudi menjadi lebih jelas dan adil. Pemerintah memberikan batas waktu yang ketat bagi kementerian terkait untuk menyusun aturan turunan, memastikan seluruh aspek regulasi dapat segera diimplementasikan secara efektif.

Perpres 27/2026GoToHans Patuwokomisi 8%transportasi onlinekemitraanregulasi

Komentar

Memuat komentar...