Content Creator Wajib Punya NIB, Ini Aturan Baru 2026

Tika M. · 4 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Content Creator Wajib Punya NIB, Ini Aturan Baru 2026

Gambar atau konten salah?

Belakangan ini, istilah NIB atau Nomor Induk Berusaha ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak orang penasaran, apa sebenarnya NIB itu dan untuk apa kegunaannya. Keramaian ini dipicu oleh kabar yang menyebutkan bahwa para content creator kini diwajibkan untuk memiliki NIB.

Fungsi utama NIB sebenarnya sederhana. Bagi pelaku usaha, NIB adalah bukti bahwa usaha yang mereka jalankan sudah legal di mata hukum. Pemerintah sendiri sudah mengatur soal NIB ini lewat Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Aturan ini menjadi dasar bagi semua pelaku usaha untuk mendapatkan pengakuan resmi.

Berdasarkan informasi dari laman MPP Kabupaten Jember, NIB adalah nomor induk berusaha yang menjadi identitas bagi pelaku usaha. Dengan NIB, seseorang bisa menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan bidang yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Semua ini dilakukan melalui sistem yang bernama Online Single Submission (OSS).

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha tidak hanya bisa berjualan secara legal. Mereka juga otomatis mendapatkan kemudahan dalam proses perizinan. Lebih dari itu, kepemilikan NIB secara otomatis mendaftarkan seseorang sebagai peserta jaminan sosial, baik untuk kesehatan maupun ketenagakerjaan. Ini artinya, negara ikut melindungi mereka yang sudah terdaftar.

Kepemilikan NIB ini berlaku untuk semua pelaku usaha, baik yang termasuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun yang bukan UMKM. Intinya, NIB adalah kewajiban. Tanpa NIB, usaha seseorang belum diakui oleh pemerintah dan belum bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain sebagai bukti legalitas, NIB juga berfungsi sebagai tanda pengenal. Tanda pengenal ini berlaku untuk semua pelaku usaha, baik yang menjalankan usaha secara perseorangan maupun yang berbentuk badan usaha. Ada beberapa manfaat utama yang bisa didapatkan jika seseorang memiliki NIB.

Pertama, NIB membantu pelaku usaha menyimpan data. Semua informasi perizinan bisa disimpan dalam satu identitas. Dengan begitu, pelaku usaha tidak perlu repot membawa banyak berkas persyaratan setiap kali mengurus perizinan. Semua data sudah tersimpan rapi dalam satu sistem.

Kedua, proses pengajuan izin menjadi lebih cepat. Dengan adanya sistem OSS, proses izin usaha bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Persyaratan wajib izin sudah disesuaikan, sehingga pelaku usaha tidak perlu meninjau ulang dokumen yang sudah ada. Waktu yang dibutuhkan pun menjadi lebih singkat.

Ketiga, pelaku usaha mendapat perlindungan hukum. Karena usaha yang dijalankan sudah legal, maka secara otomatis usaha tersebut berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Ini penting jika suatu saat terjadi masalah atau sengketa dalam kegiatan usaha.

Keempat, akses permodalan menjadi lebih mudah. UMKM yang memiliki NIB akan lebih mudah mengajukan modal ke lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank. Biasanya, lembaga-lembaga tersebut akan meminta NIB sebagai salah satu syarat utama. Tanpa NIB, pengajuan modal bisa terhambat.

Kelima, pelaku usaha berhak mendapatkan pemberdayaan dan pendampingan. UMKM yang sudah memiliki NIB akan mendapat perhatian dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga lembaga-lembaga lain. Tujuan dari pemberdayaan ini adalah agar UMKM bisa mengembangkan usahanya menjadi lebih besar dan lebih maju.

Soal aturan terbaru, pemerintah mewajibkan semua pelaku usaha untuk memiliki NIB. Kewajiban ini tidak hanya berlaku untuk mereka yang berjualan secara online di platform e-commerce, tetapi juga untuk mereka yang berjualan secara offline. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Bagi para content creator yang juga berstatus sebagai pelaku usaha, aturan ini berlaku sama. Mereka wajib memiliki NIB agar usaha yang sudah didirikan bisa berstatus legal. Dengan memiliki NIB, para content creator ikut berkontribusi dalam menegakkan regulasi yang berlaku. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi.

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 dengan tegas menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui platform niaga elektronik wajib memiliki perizinan berusaha. Setidaknya, perizinan itu berupa NIB. NIB menjadi syarat utama bagi siapa pun yang ingin berjualan secara elektronik. Tanpa NIB, mereka tidak bisa berdagang di platform digital.

Proses pembuatan NIB sebenarnya tidak rumit. Semua bisa dilakukan secara online melalui laman OSS. Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang bisa diikuti.

  1. Unduh aplikasi OSS terlebih dahulu.
  2. Setelah itu, lakukan login dengan menggunakan akun UMK.
  3. Masuk ke menu "Kelola NIB".
  4. Pilih opsi "Tambah Bidang Usaha".
  5. Lengkapi data seperti jenis usaha, bidang usaha, dan ruang lingkup usaha. Pastikan bidang yang dipilih sesuai dengan KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
  6. Klik tombol "Lanjut".
  7. Lengkapi data tentang luas lahan, satuan, dan moda usaha.
  8. Pilih "Validasi Risiko".
  9. Lengkapi data "Perizinan Usaha".
  10. Klik "Lanjut" lagi.
  11. Lengkapi data "Lokasi Usaha".
  12. Pilih "Lanjut".
  13. Pilih "Tambah Produk atau Jasa".
  14. Lengkapi data produk atau jasa yang akan dijual.
  15. Pilih "Simpan".
  16. Setelah berhasil menyimpan, pilih "Kembali".
  17. Simpan data, dan akan muncul keterangan bahwa data usaha berhasil disimpan.
  18. Cari nama usaha yang sudah diajukan.
  19. Klik usaha tersebut.
  20. Cek kembali detail kegiatan usaha.
  21. Pilih "Proses Penerbitan NIB".
  22. Klik "Terbitkan".
  23. Pada pernyataan mandiri, centang kotak yang bertuliskan "Saya Sudah Membaca dan Menyetujui".
  24. Klik "Simpan".
  25. Draft NIB akan muncul.
  26. Pastikan muncul tulisan "NIB Anda Sudah Terbit".

Itulah penjelasan lengkap tentang NIB, mulai dari pengertian, aturan bagi content creator, hingga panduan membuatnya. Semoga informasi ini berguna bagi siapa pun yang ingin memulai usaha secara legal dan terdaftar.

NIBNomor Induk Berusahalegalitas usahacontent creatorUMKMPerizinanOSS

Komentar

Memuat komentar...