Coretax Tambah 2 Juta Wajib Pajak Baru, 13,5 Juta SPT Diproses
Gambar atau konten salah?
Kementerian Keuangan melaporkan bahwa sistem administrasi perpajakan inti bernama Coretax berhasil menambah sekitar 2 juta wajib pajak baru. Hingga saat ini, lebih dari 13,5 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sudah diproses lewat sistem tersebut.
Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman mengungkapkan Coretax kini sudah tersambung dengan data perbankan dan data pemberi kerja. Hasilnya, sebagian besar isian SPT bisa terisi otomatis tanpa perlu dimasukkan manual oleh wajib pajak.
"Coretax telah membantu kita memperluas basis pajak kita sekitar 2 juta," kata Nurkholisoh dalam acara BRITACOF di Jakarta Pusat, Selasa 13 Oktober 2026.
Meski begitu, ia mengakui perjalanan transisi ke sistem ini tidak selalu mulus. Puluhan juta wajib pajak dan staf internal harus menyesuaikan diri dengan cara kerja baru. Butuh waktu untuk membiasakan diri dengan alur yang berbeda dari sebelumnya.
Pihaknya mengaku terus melakukan perbaikan. Targetnya, Coretax menjadi satu-satunya sistem yang dipakai untuk semua layanan perpajakan—mulai dari faktur, pembayaran, sampai pelaporan SPT.
"Hari ini, Coretax adalah satu sistem tunggal untuk layanan perpajakan di Indonesia. Tahun ini, lebih dari 13,5 juta surat pemberitahuan pajak tahunan masuk melalui sistem Coretax kita," jelasnya.
Lebih jauh, Nurkholisoh menilai kekuatan sistem perpajakan bertumpu pada tiga hal. Pertama, kemampuan negara memungut pendapatan. Kedua, kemauan wajib pajak untuk patuh. Ketiga, kepercayaan publik kepada pemerintah. Ketiganya saling berkaitan dan harus berjalan bersamaan.
"Ketika layanan perpajakan mudah diakses dan diandalkan, kepatuhan menjadi lebih mudah. Ketika aturan jelas, kepercayaan dapat tumbuh, dan ketika kepatuhan meningkat, pada akhirnya pemerintah lebih mampu membiayai infrastruktur layanan publik dan pembangunan," paparnya.
Integrasi Coretax dengan data perbankan dan pemberi kerja menjadi langkah penting. Sebab, hal ini mengurangi beban wajib pajak dalam mengisi formulir. Data yang tadinya harus diketik satu per satu, kini bisa langsung terisi dari sumber data yang sudah tersambung.
Perluasan basis wajib pajak sebesar 2 juta orang juga menunjukkan sistem ini mampu menjaring lebih banyak orang yang sebelumnya belum tercatat. Meski angka pastinya tidak dirinci, tambahan ini cukup signifikan untuk memperluas penerimaan negara di tengah upaya pemulihan ekonomi.
Proses adaptasi memang tidak instan. Namun dengan perbaikan yang terus dilakukan, Coretax diharapkan semakin stabil dan bisa melayani seluruh kebutuhan perpajakan masyarakat Indonesia secara menyeluruh.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pertamina Percepat Pemulihan Pasokan BBM di Bali, Kirim 24 Jam
Menkeu Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi
PLN Dukung Kopdes Merah Putih Jadi Titik Bayar Listrik
Pelatihan Brevet Pajak AB Siap Bekali Praktik Perpajakan
IHSG Terjun Bebas, Jauhi Level 6.000 di Awal Perdagangan
Dolar AS Menguat ke Rp 17.948 Pagi Ini
Berita Terbaru
Pertamina Percepat Pemulihan Pasokan BBM di Bali, Kirim 24 Jam
Menkeu Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi
PLN Dukung Kopdes Merah Putih Jadi Titik Bayar Listrik
Pelatihan Brevet Pajak AB Siap Bekali Praktik Perpajakan
IHSG Terjun Bebas, Jauhi Level 6.000 di Awal Perdagangan
Dolar AS Menguat ke Rp 17.948 Pagi Ini
