Danantara Jaga Harga Ekspor SDA: Sistem Satu Pintu 1/6/26

Bambang W. · 2 min baca · 1 jam lalu · 31 dibaca
Bisik.id
Danantara Jaga Harga Ekspor SDA: Sistem Satu Pintu 1/6/26

Gambar atau konten salah?

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menegaskan bahwa penetapan harga ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang dilakukan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berada pada kisaran harga yang wajar. Penetapan ini akan mulai berlaku setelah masa transisi.

Ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi ferro alloy akan diproses satu pintu melalui DSI. 01 Juni 2026 menjadi tanggal transisi, sementara 01 Januari 2027 menandai penerapan penuh sistem ini.

Manajemen Danantara menjelaskan bahwa penentuan harga komoditas ekspor akan merujuk pada metodologi yang adil, transparan, dan akuntabel. Model satu pintu ini dirancang untuk mencegah under invoicing dan memastikan nilai ekspor yang tercatat mencerminkan transaksi sebenarnya.

"Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak, sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda," ujar Manajemen Danantara dalam keterangan tertulis, Jumat (05 Juni 2026).

Selama masa transisi, DSI akan memperkuat sistem pelaporan dan monitoring melalui digitalisasi. Saat ini, perusahaan sedang membangun platform digital untuk menganalisis data transaksi ekspor SDA strategis. Dengan sistem ini, indikasi under invoicing dapat diidentifikasi secara objektif dan berbasis data.

Pendekatan ini memungkinkan DSI memfokuskan perhatian pada transaksi yang memerlukan evaluasi, sementara mayoritas transaksi yang telah wajar dapat berjalan dengan lancar. Meski masih dalam masa transisi, Danantara menjamin semua kontrak yang telah ditandatangani dapat terus berjalan selama tidak terjadi under invoicing. Dengan demikian, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan.

Setelah masa transisi, DSI akan berperan sebagai perantara yang memfasilitasi dan mengawasi penyaluran ekspor. Hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya dapat tetap berjalan tanpa gangguan. Pelaksanaan peran ini akan dievaluasi secara berkala dan terukur, dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem serta pencapaian tujuan.

Secara keseluruhan, langkah ini menandai upaya sistematis untuk menjaga harga ekspor SDA tetap adil dan transparan, sekaligus meminimalkan praktik manipulasi harga di pasar internasional.

BPI DanantaraDSIharga ekspor SDAsatu pintuunder invoicingdigitalisasitransparansimetodologi

Komentar

Memuat komentar...