DJP Bantah Rencana Pajak Rumah Kontrakan 2027
Gambar atau konten salah?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara soal wacana pemungutan pajak bagi pemilik rumah kontrakan pada 2027. Pihaknya menegaskan belum ada rencana konkret untuk merealisasikan hal tersebut.
Inge Diana Rismawati, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyampaikan bahwa penyusunan rencana program kerja untuk 2027 masih mempertimbangkan banyak hal. Beberapa di antaranya adalah parameter pelaksanaan program, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.
"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," ujar Inge dalam keterangan tertulis pada Senin, 10 Agustus 2026.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP mengandalkan pendekatan berbasis data dan analisis risiko. Prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kondisi ekonomi masyarakat tetap menjadi pegangan. Pengawasan tidak dilakukan secara sembarangan hanya karena seseorang memiliki rumah kontrakan.
Inge menekankan bahwa pihaknya memahami betul keragaman karakteristik pemilik rumah kontrakan. Ada yang memiliki properti sewa dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan. Karena itu, pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional. Pendekatan persuasif dan edukatif lebih diutamakan dalam mendorong kepatuhan perpajakan.
"DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan," tambahnya.
Inge menjelaskan bahwa pemerintah memang terus berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara sesuai peraturan perundang-undangan. Salah satu arah kebijakan umum perpajakan adalah memperkuat basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan atas kewajiban yang sudah ada.
Dalam konteks ini, penghasilan dari penyewaan properti menjadi salah satu contoh yang sempat disorot. Inge menegaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan sebenarnya sudah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan yang berlaku. "Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," tegasnya.
Sebelumnya, Kemenkeu memang mewacanakan perluasan basis perpajakan pada 2027 untuk meningkatkan penerimaan negara. Fokusnya adalah pada kelompok dan sektor yang dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Rofyanto Kurniawan, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, menyebutkan bahwa pemerintah melihat potensi pajak dari kepemilikan rumah lebih dari satu unit. Rumah yang tidak ditempati pemiliknya berpotensi disewakan atau dikontrakkan, sehingga bisa menjadi objek pajak.
"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, dikontrakkan," tuturnya dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 yang disiarkan secara virtual pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Wacana ini memicu perbincangan di masyarakat. Namun, DJP memastikan bahwa belum ada langkah konkret yang diambil. Semua masih dalam tahap kajian dan perencanaan. Prinsip kehati-hatian dan keadilan tetap menjadi prioritas utama.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
India Minta RI Genjot Ekspor Kacang Mete dan Pinang Lewat BRICS
Menhub Ancam Cabut Izin Atosim usai Tiga Kecelakaan Kapal
Haji Isam Temui Teddy Indra Wijaya, Bahas Investasi
BEI dan OJK Konfirmasi Kerja Sama Wakaf Masjid Istiqlal
China dan Rusia Minati Proyek Kereta Kalimantan
Batas Waktu Makan MBG Wajib Tercantum di Ompreng