Gaji ke-13 ASN 2026 Cair di Juni: Aturan PPN 9/2026
Gambar atau konten salah?
Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) akan cair dalam waktu dekat. Pemberian ini dianggap sebagai penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengatur pencairan gaji ke-13 ASN 2026. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 dan menetapkan bahwa pembayaran akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Yang berhak menerima gaji ke-13 meliputi aparatur negara, termasuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
"Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," tulis pertimbangan dalam peraturan tersebut, dikutip pada 21 Mei 2026.
Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Pencairan paling cepat akan terjadi pada bulan Juni 2026, namun jika belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut, sesuai Pasal 15 ayat (1) dan (2).
Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni tahun 2026, menegaskan fleksibilitas jadwal pembayaran.
Besaran gaji ke-13 berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Komponennya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Tidak semua PNS, TNI, dan Polri berhak menerima gaji ke-13. Berikut dua kategori ASN yang tidak berhak menerimanya:- Dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau- Dalam hal sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Gaji ke-13 ASN 2026 akan membantu meningkatkan daya beli para aparatur, namun hanya bagi mereka yang memenuhi syarat. Pencairan tepat waktu dapat menambah motivasi kerja dan mendukung stabilitas ekonomi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BGN Digeledah, Pimpinan Baru Fokus Perbaikan Tata Kelola
AS Pasang Tarif 10‑12,5% ke Barang Indonesia dan 59 Negara
IHSG Turun 4,11% di Tengah Sesi, Rupiah Menguat
Grab Tegaskan Tidak Keluar Indonesia, Tetap Komitmen Lanjut
SKK Migas Catat 1,500 BOPD Saat Ini, Target 20,000 BOPD
Produksi Minyak Nasional 576k BOPD, Masih Di Bawah Target
Berita Terbaru
Kebakaran 4 Ha di Bangka Barat Padam dalam 1 Jam pada 3 Juni
Khutbah Jumat Akhir Tahun: Refleksi dan Muhasabah 1447 H
Curacao masuk Piala Dunia 2026, Chong satu pemain asli
Beasiswa AGRTPS 2026: 5 Slot Buka, Pendaftaran Hingga 18 Juni
BGN Digeledah, Pimpinan Baru Fokus Perbaikan Tata Kelola
AS Pasang Tarif 10‑12,5% ke Barang Indonesia dan 59 Negara
