IASC Blokir 659 Ribu Rekening Penipuan hingga Agustus 2026
Gambar atau konten salah?
Penipuan digital dan praktik keuangan ilegal masih menjadi momok yang nyata bagi masyarakat Indonesia. Untuk menghadapi ancaman ini, pemerintah telah membentuk Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, yang lebih dikenal dengan nama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Lembaga ini bertugas sebagai garda terdepan dalam memberantas kejahatan di sektor keuangan.
Hingga 31 Agustus 2026, IASC mencatat angka yang cukup mencengangkan. Mereka telah menerima sebanyak 668.441 laporan terkait penipuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 659.419 rekening yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal berhasil diblokir. Angka ini menunjukkan betapa masifnya upaya penipuan yang terjadi di tengah masyarakat.
Modus yang dilaporkan pun beragam. Mulai dari penipuan berkedok transaksi belanja, investasi bodong, tawaran lowongan kerja palsu, hingga penipuan yang memanfaatkan media sosial. Semua modus ini menyasar korban dari berbagai kalangan.
Pemerintah, melalui Badan Komunikasi, mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam. Dalam unggahan resmi di akun Instagram @bakom.ri pada Minggu, 27 September 2026, mereka menegaskan bahwa IASC dan Satgas PASTI terus bergerak. "Jika menemukan penipuan atau aktivitas keuangan ilegal, jangan diam. Laporkan melalui SIPASTI di sipasti.ojk.go.id atau IASC di iasc.ojk.go.id," demikian bunyi keterangan resmi tersebut.
Jika dirinci lebih jauh, hingga Agustus 2026, ada lima modus utama yang mendominasi laporan. Modus transaksi belanja menjadi yang tertinggi dengan 119.494 laporan. Posisi kedua ditempati oleh modus impersonation atau panggilan palsu, dengan 65.914 laporan. Disusul oleh penipuan investasi yang mencatatkan 32.738 laporan.
Selanjutnya, penipuan tawaran kerja tercatat sebanyak 29.373 laporan. Sementara itu, modus penipuan melalui media sosial menempati posisi kelima dengan total 25.919 laporan. Data ini menunjukkan bahwa hampir semua aspek kehidupan digital rawan disusupi oleh pelaku kejahatan.
Sejak 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, pemerintah telah melakukan berbagai tindakan tegas. Total ada 1.276.688 rekening yang dilaporkan digunakan untuk aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 659.419 rekening atau sekitar 51,46 persen berhasil diblokir.
Tak hanya rekening, dana yang berhasil dibekukan juga cukup besar. Pemerintah mencatat ada Rp 771,2 miliar dana yang diblokir. Selain itu, sebanyak 159.472 nomor telepon juga dilaporkan digunakan untuk aksi penipuan. Yang patut diapresiasi, pemerintah mengklaim telah berhasil mengembalikan dana kepada korban sebesar Rp 206 miliar.
Di sisi lain, Satgas PASTI yang berada di bawah naungan OJK juga menunjukkan kinerja. Hingga periode yang sama, mereka telah menerima 30.328 pengaduan. Rinciannya, 26.729 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal, 200 aduan mengenai gadai ilegal, dan 3.399 aduan terkait investasi ilegal.
Tak hanya menerima laporan, Satgas PASTI juga bertindak langsung. Sebanyak 1.222 entitas keuangan ilegal berhasil dihentikan operasinya. Entitas tersebut terdiri dari 951 pinjol ilegal, 27 gadai ilegal, 242 investasi ilegal, dan 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya. Angka ini memperlihatkan bahwa perang melawan kejahatan keuangan masih jauh dari kata usai.
Dari data yang ada, terlihat bahwa modus penipuan belanja dan pinjaman online ilegal menjadi dua ancaman terbesar yang dihadapi masyarakat. Keduanya menyumbang jumlah laporan dan pengaduan yang paling signifikan. Ini menandakan bahwa literasi digital dan kehati-hatian dalam bertransaksi masih perlu terus ditingkatkan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
OJK Cabut Izin 15 BPR Sepanjang Januari-September 2026
BEI Catat 6 Perusahaan Antre IPO, Sektor Kesehatan Dominasi
PHK di RI Capai 53 Ribu Orang, Ini 4 Penyebabnya
Transmart Full Day Sale: Diskon 50%+20% 27 September
Trump-Xi Sepakati Gencatan Dagang Dua Bulan
Diskon Tempat Tidur Transmart: Hemat Hingga Rp19 Juta
Berita Terbaru
DPR Setujui Subsidi Energi Rp261,5 Triliun
Iran Minta PNS WFH, Hemat Energi di Tengah Krisis BBM
Iran Pangkas Jam PNS, Terapkan WFH Hemat Energi
PLN EPI Garap Bisnis Bioenergi dari 60 Juta Ton Biomassa Terabaikan
ESDM Bantah Pembahasan Ekspor Listrik dengan BPI Danantara
Pemerintah Potong 945 Ribu Ton Jatah LPG 3 Kg Tahun Depan
SAKA Energi Mulai Pengeboran Sumur Eksplorasi SM-1 di Kaltim
Kapal Minyak Pertamina Ditahan di Malaysia Sudah 5 Bulan
ESDM Siapkan CNG 3 Kg untuk Gantikan LPG Bersubsidi
Indonesia Targetkan 100 GWp Surya, Butuh Regulasi Jelas
