OJK

Organisasi · 382 artikel

OJK adalah lembaga independen yang mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menyelidiki sektor jasa keuangan, didirikan berdasarkan UU 21/2011. Ia menggantikan Bapepam‑LK dan Bank Indonesia dalam pengawasan pasar modal, bank, serta melindungi konsumen jasa keuangan.