Indonesia Siapkan Respons Section 301, Tolak Kapasitas
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan respons resmi atas investigasi dagang Section 301 yang dilakukan Amerika Serikat. Investigasi ini dipimpin oleh United States Trade Representative (USTR) dan meninjau kebijakan serta praktik perdagangan negara mitra.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut dua isu utama yang menjadi sorotan: dugaan praktik menciptakan atau mempertahankan kapasitas berlebih di sektor manufaktur, yang disebut structural excess capacity, dan dugaan penerapan larangan impor barang yang diproduksi dengan tenaga kerja paksi, forced labor.
“Ini kita diminta untuk merespons karena sesudah kita merespons nanti kita men-submit dalam rapat, kemudian juga ada investigasi lanjutan. Yang penting kita merespons saja,” kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin 13 April 2026.
Airlangga menginformasikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, Ketenagakerjaan, Perindustrian, dan Keuangan, untuk menyiapkan tanggapan resmi.
Respons tersebut, menurut Airlangga, akan menjadi dasar bagi tahapan berikutnya dalam proses investigasi yang dilakukan oleh otoritas AS. Penyelidikan ini didasarkan pada komoditas, bukan pada regulasi secara umum.
Ia menambahkan contoh kapasitas berlebih, seperti excess semen. “Semen kita nggak pernah ekspor ke Amerika, jadi kita tinggal jawab saja,” ujarnya.
Terkait potensi pembelian minyak mentah dari Rusia dan dampaknya terhadap hubungan dagang dengan AS, Airlangga belum memberikan penjelasan lebih lanjut. “Nanti kita tunggu perkembangan selanjutnya,” tutur dia.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menambahkan bahwa dokumen submission comment sebagai respons awal Indonesia akan disampaikan paling lambat 15 April 2026.
“Jadi tanggal 15 kita harus menyampaikan berkaitan dengan inisiasi atau investigasi Section 301. Tadi sudah disiapkan semua, saya pikir secara umum nggak ada masalah dan kita membuat pembelaan-pembelaan antara lain bahwa Indonesia tidak ada kebijakan yang mengakibatkan structural excess capacity,” ujar Budi.
Budi menekankan surplus perdagangan Indonesia dengan AS terjadi karena perbedaan struktur ekonomi dan tingginya permintaan pasar AS, bukan akibat kebijakan yang memicu kelebihan kapasitas. Produksi manufaktur Indonesia bersifat market driven sehingga tidak menimbulkan distorsi perdagangan.
“Nanti kita siapkan semua termasuk public hearing, kemudian konsultasi. Itu submission-nya sudah kita siapkan semua. Jadi nggak ada masalah,” pungkas Budi.
Indonesia kini menyiapkan dokumen resmi untuk menanggapi tuduhan Section 301. Dengan koordinasi lintas kementerian, pihak berwenang menegaskan tidak ada kebijakan yang menimbulkan kapasitas berlebih, dan menunggu perkembangan selanjutnya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Tarif Listrik Tetap 2017, Subsidi Naik Rp201 Triliun
BEI Hadiri Pertemuan Investor Global, Kuatkan Pasar Modal
Purbaya Jelaskan Defisit APBN 3% di Pertemuan S&P Jakarta
AS Pasang Tarif 10% pada Impor Indonesia, Pemerintah Menelaah
Kementerian Perhubungan Realisasi 32,27% Anggaran Tahun 2026
IHSG Turun 2%+; LQ45 Laba Naik 29,9%, Investor Fokus Fundamental
Berita Terbaru
Persaingan Tinggi pada UTBK Plus Unair 2026 Untuk Mahasiswa
Influencer Jakarta Viral Cosplay Disabilitas, Kontroversial
Prabowo Tekankan Standar 8 Potong Ayam MBG, Kumink Jelaskan
Gamelan Bali dan Tarian Tampil di Pagi SF Indo Cita
Wuling Eksion: SUV Plug‑In Hybrid dengan Empat Mode Energi
Indonesia vs Timor Leste: Duel AFF U-19 2026 Live Streaming
Fadia/Tiwi Raih Kemenangan di Perempatfinal Indonesia Open
Debat Tutup Program Studi: Wisnu vs Menteri Yuliarto
