KAI Hormati Gugatan Tiket Gratis Anak 0-5 Tahun
Gambar atau konten salah?
PT Kereta Api Indonesia (Persero) angkat bicara soal gugatan warga ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu meminta aturan diubah. Anak usia 0-5 tahun harus dapat tiket kereta gratis.
Manajer Humas Daop 1 KAI, Franoto Wibowo, bilang perusahaannya hormati proses hukum di MK. Mengajukan gugatan adalah hak warga negara. "Saya rasa sebagai warga negara yang baik, ya kita negara hukum ya sah-sah aja sih untuk melakukan hal tersebut," kata Franoto di Jakarta, Rabu 29 Juli 2026.
KAI akan ikuti putusan MK nantinya. "Kita mengikuti aja keputusan dari MK," ujarnya.
Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa yang ajukan gugatan. Ia minta MK ubah aturan. Anak 0-5 tahun harus dapat tiket gratis.
Gugatan teregister nomor 288/PUU-XXIV/2026. Ini terlihat di situs resmi MK, Selasa 28 Juli 2026. Pemohon uji materi Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Bunyi pasal itu: "(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia."
Sekarang, tiket gratis cuma untuk anak 0-3 tahun. Anak di atas 3 tahun bayar penuh seperti dewasa. Pemohon merasa dirugikan.
"Bahwa pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang membatasi usia anak gratis hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia 5 tahun," kata pemohon.
Pemohon nilai tarif Rp 0 untuk anak 0-5 tahun adalah tindakan afirmatif. Ini untuk lindungi kelompok rentan. Balita secara fisik dan yuridis masih rentan dan belum mandiri.
"Sehingga pemenuhan perlakuan khusus baginya, sebagaimana dimandatkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, tidak boleh digantungkan atau disyaratkan pada kemampuan ekonomi orang tuanya," ujarnya.
Pemohon bandingkan dengan Inggris dan Jepang. Di Inggris, anak di bawah 5 tahun naik kereta gratis. Di Jepang, anak 1-6 tahun juga bebas tarif kereta.
Pemohon minta MK untuk:
- Mengabulkan permohonan seluruhnya.
- Menyatakan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. Sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa "fasilitas khusus" bagi anak di bawah 5 tahun termasuk karcis gratis. Dan frasa "anak di bawah lima tahun" dimaknai sebagai anak 0 sampai 5 tahun penuh.
- Memerintahkan pemuatan putusan MK dalam Berita Negara RI.
Apabila majelis hakim MK berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Gugatan ini masih berproses. KAI hormati dan tunggu putusan MK. Inti masalahnya: interpretasi pasal. Operator batasi gratis sampai 3 tahun. Pemohon minta sampai 5 tahun sesuai bunyi undang-undang.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait