Kini Pemerintah Bebaskan Pajak Merger BUMN Hingga 2029
Gambar atau konten salah?
Pada hari Rabu, 06 Mei 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan bebas pajak bagi proses perampingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Besarnya kebijakan ini bermaksud menurunkan jumlah BUMN dari 1.000 menjadi 200 perusahaan.
Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk aksi korporasi seperti merger dan akuisisi. “Transaksi yang jual beli itu lho, untuk merger efisiensi itu kita nol kan. Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029, setelah itu kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan kalau dia masih melakukan merger akuisisi,” ujar Purbaya di Menara Radius Prawiro, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (07 Mei 2026). Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun hingga 2029.
Ia menegaskan bahwa kegiatan efisiensi memerlukan biaya besar dan tidak masuk akal bila pemerintah memungut pajak. “Kalau kita pajaki pada waktu dia jual beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali costnya, untuk saya juga nggak masuk akal, kan tujuannya untuk efisiensi,” tutur Purbaya.
Purbaya menambahkan bahwa tujuan utamanya adalah agar perusahaan menjadi lebih streamline, menghasilkan lebih banyak keuntungan, dan lebih efisien. “Bagi saya yang penting adalah perusahaannya nanti jadi lebih streamline, untungnya lebih banyak, lebih efisien,” tambahnya.
Meskipun demikian, pajak lain‑lain seperti pajak penghasilan (PPh) tetap berlaku. “PPh itu segala macam biasa, normal,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses restrukturisasi BUMN dan meningkatkan daya saing perusahaan negara.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap BUMN dapat lebih fokus pada efisiensi dan pertumbuhan, sekaligus mengurangi beban pajak pada proses restrukturisasi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Rupiah Tertekan, Dolar Naik, BI Terapkan Threshold Valas
IHSG Turun 1,46% di Pagi, Masuk Zona Merah, Menurunkan 86 Poin
Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Wamen Imipas Ditahan
Rupiah Jatuh ke 14.000 per SGD, Pasar Saham Turun 5,2%
IHSG Menurun ke Zona Merah, Turun 1,46% ke 5.854 di Bursa
KAI-INKA Merger Selesai Tahun Ini, Menjadi Holding Subholding
Berita Terbaru
Rupiah Jatuh 14.000, Pasar Saham Turun 4.1%, Risiko Kredit
Timnas U‑19 Siap Hadapi Timor Leste, Kaka Fokus Evaluasi
Pasangan Adnan-Indah Kalah 18‑21, China Laju ke 16 Besar
Operasi Benjolan Bahu Raffi Ahmad, Dorong Pemeriksaan Rutin
122 Program Studi Tutup Akhir 2026, Menteri Jelaskan Alasan
Telur Ceplok Balado Jadi Pilihan Pagi di Rumah
Kemenpar Luncurkan Program Penertiban Akomodasi 2026
Malaysia Pemenang Piala Dunia 2026, Indonesia Hanya Putros
Rupiah Tertekan, Dolar Naik, BI Terapkan Threshold Valas
