Kini Pemerintah Bebaskan Pajak Merger BUMN Hingga 2029

Rizki W. · 1 min baca · 27 hari lalu · 60 dibaca
Bisik.id
Kini Pemerintah Bebaskan Pajak Merger BUMN Hingga 2029

Gambar atau konten salah?

Pada hari Rabu, 06 Mei 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan bebas pajak bagi proses perampingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Besarnya kebijakan ini bermaksud menurunkan jumlah BUMN dari 1.000 menjadi 200 perusahaan.

Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk aksi korporasi seperti merger dan akuisisi. “Transaksi yang jual beli itu lho, untuk merger efisiensi itu kita nol kan. Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029, setelah itu kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan kalau dia masih melakukan merger akuisisi,” ujar Purbaya di Menara Radius Prawiro, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (07 Mei 2026). Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun hingga 2029.

Ia menegaskan bahwa kegiatan efisiensi memerlukan biaya besar dan tidak masuk akal bila pemerintah memungut pajak. “Kalau kita pajaki pada waktu dia jual beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali costnya, untuk saya juga nggak masuk akal, kan tujuannya untuk efisiensi,” tutur Purbaya.

Purbaya menambahkan bahwa tujuan utamanya adalah agar perusahaan menjadi lebih streamline, menghasilkan lebih banyak keuntungan, dan lebih efisien. “Bagi saya yang penting adalah perusahaannya nanti jadi lebih streamline, untungnya lebih banyak, lebih efisien,” tambahnya.

Meskipun demikian, pajak lain‑lain seperti pajak penghasilan (PPh) tetap berlaku. “PPh itu segala macam biasa, normal,” tambahnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses restrukturisasi BUMN dan meningkatkan daya saing perusahaan negara.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap BUMN dapat lebih fokus pada efisiensi dan pertumbuhan, sekaligus mengurangi beban pajak pada proses restrukturisasi.

Pajak bebas BUMNMerger dan akuisisiRestrukturisasi BUMNEfisiensiPPhKebijakan 3 tahunPengurangan BUMN

Komentar

Memuat komentar...