Larangan Pakai Barang Subsidi untuk Masak Makan Bergizi Gratis
Gambar atau konten salah?
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memberikan perintah tegas kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mereka tidak diperbolehkan menggunakan barang-barang bersubsidi dalam proses memasak program makan bergizi gratis (MBG). Larangan ini mencakup minyak goreng kemasan Minyakita, gas LPG tabung 3 kilogram, dan beras dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Pernyataan itu disampaikan Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Juli 2026. "Tidak boleh. Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP, enggak boleh," ujarnya.
Untuk mengawasi kepatuhan aturan ini, BGN membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk ikut memantau operasional dapur MBG di lapangan. Jika ada dapur yang kedapatan tetap menggunakan barang subsidi, Sudaryono tidak akan ragu memberikan sanksi. Mulai dari teguran administratif hingga penutupan dapur secara permanen.
"Kalau ada menemukan di sosial media, silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan minyak Minyakita, itu nanti kita akan beri surat bahkan kita beri teguran, surat peringatan. Kalau memang ngeyel, bandel, ya kita tutup dapurnya, ya. Tidak boleh memakai barang subsidi," jelas Sudaryono.
Selain larangan barang subsidi, Sudaryono juga mengingatkan pengelola dapur MBG untuk tidak memanfaatkan harga bahan pangan yang turun drastis di pasaran. Ia mencontohkan kasus harga telur yang sempat anjlok hingga Rp 12.000 sampai Rp 15.000 per kilogram di tingkat kandang. Dalam situasi seperti itu, kepala dapur tetap diwajibkan membeli telur dengan mengacu pada Harga Acuan Pemerintah (HAP), bukan mengikuti harga pasar yang sedang jatuh.
"Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp25.000 di kandang, itu kemudian jatuh sampai Rp 12.000, Rp 15.000 pernah itu kemarin. Maka juga kemudian si kepala dapur harus membeli telur bukan kemudian Rp 12.000, Rp 15.000. Harus membeli telur di harga acuan pemerintah. Untuk supaya memastikan stabilisasi harga peternak tidak dirugikan," imbuh dia.
Kebijakan ini diambil agar program MBG tidak hanya memberi makan gratis, tetapi juga berfungsi sebagai stabilisator harga. Tujuannya melindungi peternak kecil dari kerugian saat harga pasar sedang tidak menguntungkan. Dengan kata lain, program ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pemenuhan gizi masyarakat dan keberlangsungan usaha para peternak.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Masyarakat Makin Andalkan Utang untuk Kebutuhan Sehari-hari
Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG Anak via NIK
Pertamina Pacu Produksi Migas Zona 4
Indonesia Resmi Luncurkan Bus Hidrogen Percontohan
APBN Semester I 2026 Surplus, S&P Pertahankan Peringkat BBB
Harga Minyak Melonjak Akibat Ancaman Trump ke Iran