LPS Tunggu Arahan soal Jaminan Simpanan Koperasi
Gambar atau konten salah?
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, mengaku masih menunggu arahan soal perluasan fungsi penjaminan untuk simpanan anggota koperasi. Ia belum menerima kerangka pemikiran dari usulan tersebut.
LPS disebut-sebut akan menjadi lembaga yang menjamin simpanan di koperasi. Ini menjadi salah satu pokok bahasan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian yang tengah dibahas DPR.
"Saya belum mendengar idenya. Jadi kami menunggu saja. Pokoknya kita pelajari dulu, tapi prinsipnya seluruh simpanan itu harus dikuatkan penjaminan kalau dia menyimpan ya," kata Anggito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 07 Oktober 2026.
Anggito menegaskan, semua lembaga penyimpanan harus punya penjaminan. Baik itu perbankan atau koperasi. LPS sudah melakukan kajian terkait perluasan fungsi ini dan akan membahasnya bersama Kementerian Koperasi.
Namun, ia belum tahu berapa besar simpanan koperasi yang nantinya bisa dijamin LPS. Menurutnya, skema penjaminan masih perlu dipelajari. Terutama untuk koperasi dengan sistem closed loop.
Sementara untuk koperasi dengan skema open loop, pengawasannya sudah di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Anggito, skema penjaminannya jadi lebih mudah disiapkan.
"Saya belum tahu, saya belum tahu mana yang bagian yang mau dijamin, simpanan yang mana, kan belum tahu. Kalau yang open loop sudah masuk dalam skemanya pengawasan OJK, itu lebih mudah. Kalau yang closed loop nanti kita pelajari dulu seperti apa, pokoknya kami intinya menyambut baik lah untuk peningkatan kemampuan pengembangan perkoperasian di Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan agar LPS juga menjamin dana yang disimpan di koperasi. Usulan itu sudah disampaikan kepada mitra kerja LPS di Komisi XI DPR RI.
Airlangga menilai koperasi punya fungsi yang setara dengan perbankan. Ia juga mengusulkan DPR untuk mengamandemen undang-undang terkait perkoperasian.
Menurut Airlangga, penambahan mandat LPS bisa dilakukan karena anggaran lembaga tersebut sudah mumpuni. Langkah ini juga menjadi bentuk keberpihakan negara untuk membantu UMKM dan koperasi.
"Kita tugaskan saja Pak Misbakhun (Ketua Komisi XI), termasuk mengamandemen undang-undang yang diperlukan. Masa kita masyarakat, taruh deposito di perbankan dijamin, tetapi kalau taruh di koperasi tidak dijamin," ungkap Airlangga dalam sambutannya di acara FEKDI x IFSE di JCC Senayan, Jakarta, pada 24 September.
Usulan ini muncul karena saat ini simpanan di koperasi belum dijamin negara, berbeda dengan simpanan di bank yang sudah dijamin LPS. Jika disetujui, perluasan fungsi ini bisa menjadi perlindungan baru bagi anggota koperasi di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cadangan Devisa RI Turun Tipis ke US$ 146,3 Miliar
Bank Mandiri Bagikan 280 Paket di HUT ke-28
LPS Usul Ubah Standar Biaya ke Berbasis Kinerja pada 2027
Saham BYAN Ludes Diborong Haji Isam, Transaksi Capai Rp26 Triliun
IHSG Ditutup Melemah ke Level 6.146
Haji Isam Gadaikan 100% Saham Perusahaan ke Bank Mandiri
