Menaker: WFH Boleh Tanpa Potong Gaji, Pengawasan Terus
Gambar atau konten salah?
Di konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menegaskan larangan pemotongan gaji bagi karyawan yang melaksanakan WFH atau bekerja dari rumah. No work no pay menjadi istilah yang dikenal ketika karyawan tidak hadir.
Menaker menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ke setiap perusahaan. Ia menambahkan bahwa sudah ada kanal lapor Menaker yang dapat diakses di lapormenaker.kemnaker.go.id untuk memudahkan proses pelaporan.
“Ya, yang pertama kita sudah punya kanal lapor Menaker. Jadi sekaligus kami imbau, kami sampaikan bahwa pengaturan WFH tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan. Dan nanti kalau ada silakan laporkan kepada kami. Kita punya kanal Lapor Menaker, nanti para pengawas kita yang akan menindaklanjuti,” kata Yassierli.
Ia menegaskan bahwa penerapan WFH tidak mengurangi gaji cuti tahunan. Pekerja atau buruh diminta tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajiban.
“Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” sebut Yassierli.
Untuk sektor swasta, pelaksanaan WFH masih bersifat imbauan. Efektif mulai 1 April 2026, sama dengan pelaksanaan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kita ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi imbauan ini untuk bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini,” imbuhnya.
Selanjutnya akan ada evaluasi yang dilakukan dalam dua bulan ke depan. Menaker menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari optimasi pemanfaatan energi yang lebih bijak, bermanfaat bagi perusahaan, pekerja, dan ketahanan energi nasional.
“Karena ini adalah satu paket yang disampaikan Pak Menko tadi malam. Yang disampaikan beliau tadi malam, 8 kebijakan itu akan dievaluasi dalam dua bulan. Tapi kalau terkait imbauan kami, program optimasi pemanfaaan energi, kami yakin tentu akan bisa terus bergulir. Yanng akan dievaluasi adalah terkait imbauan WFH‑nya,” tutup Yassierli.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa pekerja tetap menerima hak gaji dan cuti, sekaligus mendorong penggunaan energi yang lebih efisien melalui kerja jarak jauh.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Tarif Listrik Tetap 2017, Subsidi Naik Rp201 Triliun
BEI Hadiri Pertemuan Investor Global, Kuatkan Pasar Modal
Purbaya Jelaskan Defisit APBN 3% di Pertemuan S&P Jakarta
AS Pasang Tarif 10% pada Impor Indonesia, Pemerintah Menelaah
Kementerian Perhubungan Realisasi 32,27% Anggaran Tahun 2026
IHSG Turun 2%+; LQ45 Laba Naik 29,9%, Investor Fokus Fundamental
Berita Terbaru
Kebakaran Hutan Musi Rawas Utara Terus, Muba Terkendali
Wakil Menteri Kunjungi SMP Tabanan, Cek Revitalisasi, MBG
Wakil Menteri Kunjungi SDN 3 Sembung Gede, Minta Revitalisasi
Hujan Lebat dan Petir Diprediksi Menyerang Medan Malam Ini
58 Hunian Terganggu Angin Kencang: Warga Kembali ke Tenda
Orang Tua Kritik Menu MBG Cibodas: Nugget, Anggur, Kedelai
Argentina Skuad Piala 2026: Messi Sang Unggul, Generasi Baru
Ika Sartika 50, Ditolak Lowongan Rumah Tangga di Ciamis
Ariston Perkenalkan Lini Pemanas Air Baru di Indonesia
Bandung Siapkan Mesin Insinerator 5 Ton/Jam untuk TPS Ciwastra
