Mendagri: Gaji Kepala Daerah Rp3,3 Juta Sudah Tak Relevan
Gambar atau konten salah?
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa aturan yang mengatur gaji dan tunjangan kepala daerah sudah sangat perlu diperbarui. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, yang menjadi dasar hukumnya, sudah berusia lebih dari seperempat abad. Menurut Tito, situasi ekonomi saat ini sudah jauh berbeda dibandingkan saat aturan itu pertama kali dibuat.
"Kalau seandainya memang ini dibuat tahun 2000, sekarang kita tahun 2026, sudah 26 tahun peraturan ini dibuat. Situasi sudah berubah, kenaikan harga, juga barang-barang sudah berubah, kurs juga sudah berubah," kata Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2026.
Ia menambahkan, jika memang akan dilakukan penyesuaian, maka hal itu bisa saja dilakukan. Penyesuaian tersebut harus disesuaikan dengan kondisi saat ini. Tito tidak secara spesifik menyebut kapan revisi akan dimulai, tetapi ia membuka peluang itu.
Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000, gaji pokok kepala daerah terbilang kecil. Seorang gubernur misalnya, hanya menerima gaji pokok sebesar Rp3,3 juta per bulan. Wakil gubernur mendapat Rp2,4 juta. Sementara bupati dan wali kota menerima Rp2,1 juta per bulan. Untuk wakil bupati dan wakil wali kota, gaji pokoknya Rp1,8 juta per bulan.
"Saya nggak tau apakah publik memahami, berdasarkan PP gaji gubernur ini Rp3,3 juta per bulan, wakil gubernur Rp2,4 juta, bupati/walikota Rp2,1 juta. dan ada Rp1,8 juta untuk wakil bupati dan wakil walikota," ungkap Tito.
Selain gaji pokok, ada juga tunjangan jabatan. Gubernur mendapat tunjangan jabatan Rp5,4 juta. Wakil gubernur Rp4,3 juta. Bupati dan wali kota mendapat Rp3,7 juta. Sedangkan wakil bupati dan wakil wali kota menerima Rp3,2 juta.
Meski gaji pokoknya kecil, kepala daerah dan wakilnya mendapatkan berbagai fasilitas lain. Fasilitas itu meliputi tunjangan untuk suami atau istri dan anak. Mereka juga mendapat rumah jabatan lengkap dengan perlengkapannya. Ada juga kendaraan dinas berikut biaya perawatannya. Biaya perjalanan dinas dan biaya pemeliharaan kesehatan juga ditanggung negara.
Satu komponen penting lainnya adalah biaya penunjang operasional atau BPO. Besaran BPO diatur berdasarkan kemampuan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk pemerintah provinsi, maksimalnya 1,75 persen hingga 0,15 persen per tahun. Untuk pemerintah kabupaten atau kota, angkanya 3 persen hingga 0,15 persen per tahun.
Namun, Tito menilai aturan ini punya kelemahan. PP tersebut tidak mengatur secara rinci bagaimana mekanisme pertanggungjawaban penggunaan BPO. Akibatnya, mekanisme pelaporan bergantung pada peraturan daerah atau peraturan kepala daerah di masing-masing daerah. Ini membuat pengawasan menjadi longgar.
"Aturan mengenai cara pertanggungjawaban tidak dijelaskan dalam PP sehingga tergantung pembuat Perda atau Perkada masing-masing, hampir sebagian 80% dari angka itu, itu pertanggungjawaban langsam, artinya cukup tanda tangan saja kepala daerahnya dan kemudian 20% add cost. Artinya harus disertakan dengan bukti-bukti, bukti-bukti kuitansi digunakan buat apa," jelas Tito.
Artinya, 80 persen dana BPO bisa dipertanggungjawabkan hanya dengan tanda tangan kepala daerah. Sisanya, 20 persen, harus disertai bukti pengeluaran seperti kuitansi. Ini menunjukkan celah dalam sistem pelaporan keuangan daerah.
Meski membuka ruang untuk revisi, Tito menekankan satu hal penting. Penyesuaian hak keuangan kepala daerah tidak boleh diberikan secara otomatis. Ia mengusulkan agar besaran dana operasional atau skema baru nantinya dikaitkan dengan capaian kinerja kepala daerah.
Pemberian insentif, menurut Tito, harus didasarkan pada penilaian terhadap sejumlah indikator kinerja. Penilaian itu bisa dilakukan oleh Kemendagri bersama lembaga lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dengan begitu, kenaikan tunjangan tidak menjadi hak mutlak, melainkan imbalan atas kerja nyata.
"Kalau mungkin mau dilakukan penyesuaian, disesuaikan dengan saat ini, itu bisa saja dilakukan penyesuaian. Tapi sekali lagi, kalau yang berkaitan dengan PAD saran kami ini juga dipertimbangkan kinerjanya," tutur Tito.
Usulan Tito ini muncul di tengah diskusi tentang kesejahteraan kepala daerah. Di satu sisi, gaji pokok yang diatur 26 tahun lalu sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi sekarang. Di sisi lain, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kenaikan tunjangan berbanding lurus dengan prestasi kerja. Revisi PP ini, jika benar-benar terjadi, akan menjadi perubahan besar dalam sistem penggajian pejabat daerah di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait