Menkeu Bicara Soal Dua Pegawai Pajak Tersangka Kasus Toba Pulp

Putri N. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Menkeu Bicara Soal Dua Pegawai Pajak Tersangka Kasus Toba Pulp

Gambar atau konten salah?

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, akhirnya angkat bicara mengenai dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang kini berstatus tersangka. Keduanya tersandung kasus dugaan kecurangan dalam ekspor pulp (bubur kertas) yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL). Saat ini, mereka ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Purbaya, kasus ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama. Baru belakangan terus berkembang hingga akhirnya melibatkan dua pegawai pajak tersebut.

"Oh ini kan case yang lama ya. Case lama berkembang, berkembang, tertangkap kayak yang itu ya. Saya pikir pasti nggak bisa bersih 100%," ujarnya di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Menyusul kejadian ini, Purbaya kembali mengingatkan para pegawai pajak untuk tidak bermain-main dalam menjalankan tugas. Sebab, pada akhirnya semua akan diketahui oleh aparat penegak hukum.

"Yang jelas kita peringatkan pegawai-pegawai pajak bahwa ke depan nggak bisa sembarangan lagi karena kita diawasi oleh semua aparat penegak hukum," tegasnya.

Meski demikian, Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada kedua pegawai yang terjerat kasus. Namun, ia menegaskan pendampingan itu tidak berarti ikut campur dalam proses hukum yang berjalan.

"Saya nggak ikut campur. Kita biarin aja sesuai dengan berjalannya sidang di pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari DJP Kementerian Keuangan, berinisial BP dan SR, sebagai tersangka. Keduanya adalah pemeriksa pajak dalam kasus manipulasi ekspor pulp PT TPL. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan.

"Pada hari ini juga, tanggal 12 Agustus 2026, para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Dalam penyidikan, Saiful menjelaskan bahwa PT TPL bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak tahun 2008. Perusahaan ini melakukan penjualan ekspor pulp kepada perusahaan afiliasinya dengan cara underinvoicing — artinya, mencatat nilai jual lebih rendah dari yang sebenarnya.

Cara curang tersebut dilakukan dengan melaporkan bahan baku yang dikirim dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Di pasar global, produk ini memiliki nilai jual yang rendah. Padahal kenyataannya, produk yang diekspor adalah dissolving pulp, yang harga jualnya jauh lebih mahal.

"Akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak, yang sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya, yaitu produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp," ungkap Saiful.

"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," lanjutnya.

Agar kecurangan ini berjalan mulus, PT TPL meminta bantuan tersangka BP, yang saat itu menjabat sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan 2023. Selain itu, PT TPL juga meminta bantuan tersangka SR untuk pemeriksaan pajak tahun 2024.

"Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam mereview menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," jelas Saiful.

"Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan atau menerima sejumlah uang dari PT TPL," tambahnya.

Saiful juga mengatakan bahwa tindakan PT TPL bersama kedua tersangka mengakibatkan pendapatan negara menurun drastis dari yang seharusnya. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan yang cukup besar.

"Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun. Dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," terangnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik manipulasi ekspor dan kolusi dengan aparat pajak masih terjadi. Kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah menunjukkan betapa seriusnya dampak dari kecurangan semacam ini, terutama terhadap penerimaan pajak yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

Menteri KeuanganPegawai PajakTersangkaEkspor PulpPT Toba Pulp LestariManipulasiKerugian Negara

Komentar

Memuat komentar...