Pajak Ekspor Perhiasan Disiapkan, Tutup Celah Emas
Gambar atau konten salah?
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, berencana mengenakan pajak ekspor untuk perhiasan yang memiliki berat tertentu. Rencana ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Nanti kita akan perketat lagi dengan mengubah peraturan Kementerian Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga,” kata Purbaya di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta, pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Langkah ini diambil untuk menutup celah praktik ekspor emas yang dikemas sebagai perhiasan. Purbaya menjelaskan, ada pihak yang memanfaatkan celah ini. Mereka mengecap emas batangan sebagai perhiasan agar bisa diekspor tanpa membayar bea keluar.
“Mereka merubah sebagian mengakali dengan ekspornya dalam bentuk perhiasan. Tapi nanti juga akan kita perketat. Karena kadang-kadang perhiasannya asal-asalan. Yang penting mereka ekspor emas. Kenapa tangkapnya di sini? Satu kilo cuma dicap-cap gampang, terus mereka bilang itu kalung,” jelasnya.
Purbaya menambahkan, aktivitas penyelundupan emas kini meningkat. Menurutnya, ini terjadi setelah pemerintah memberlakukan bea keluar untuk emas. Sebagian pihak enggan membayar pungutan tersebut. Ada juga kemungkinan, emas yang diselundupkan berasal dari hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Ini indikasi yang jelas bahwa kebijakan kita rupanya cukup mengganggu PETI itu. Sehingga terjadi peningkatan penyelundupan seperti ini. Tapi yang jelas kami akan ketatkan pengawasan di semua titik keluar Indonesia,” terangnya.
Purbaya mengimbau masyarakat yang memiliki kebutuhan membawa emas ke luar negeri untuk tidak menyembunyikannya. Ia meminta mereka untuk jujur kepada petugas Bea Cukai dan memenuhi semua ketentuan yang berlaku.
“Saya mengimbau kalau memiliki kebutuhan membawa emas ke luar negeri, jangan disembunyikan. Sampaikan kepada petugas Bea Cukai dan penuhi ketentuannya. Jadi lebih baik bertanya sebelum berangkat daripada harus berhadapan dengan proses hukum karena mengabaikan kewajiban yang berlaku,” ujarnya.
Aturan baru ini menyasar praktik ekspor emas yang selama ini lolos dari pajak dengan menyamar sebagai perhiasan. Pemerintah memperketat pengawasan karena penyelundupan emas meningkat—diduga terkait dengan kebijakan bea keluar emas yang sudah ada dan aktivitas pertambangan ilegal.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait