Menteri Perhubungan Usulkan Ojek Online Masuk UU Lalu Lintas

Andi B. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 68 dibaca
Bisik.id
Menteri Perhubungan Usulkan Ojek Online Masuk UU Lalu Lintas

Gambar atau konten salah?

Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan, mengungkapkan kemungkinan memasukkan ojek online (ojol) ke dalam revisi Undang‑Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia menegaskan langkah tersebut bertujuan agar regulasi ojol menjadi lebih baik.

“Kita sedang mencoba juga untuk melihat pengaturan kendaraan transportasi online ini apabila kita masukkan ke dalam revisi Undang‑Undang Lalu Lintas. Tapi semangatnya adalah kita ingin mengatur menjadi lebih baik,” kata Dudy kepada wartawan di Habitate, Jakarta, pada 09 April 2026.

Menurut DPR, pengaturan ojol berbeda dengan UU LLAJ karena mencakup lebih banyak sektor terkait, bukan hanya lalu lintas dan angkutan. DPR menyoroti bahwa regulasi ojol melibatkan banyak pihak, sedangkan LLAJ hanya melibatkan Komisi V, Kepolisian, dan Kementerian Hukum.

Dudy menambahkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) ojol masih belum selesai. Namun ia menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan rencana pengaturan ojol terhenti. “Tidak akan kita diamkan dan ini akan kita atur. Pengaturannya tentu, kalau Perpres ini, dari yang kami tahu mungkin ada beberapa stakeholder juga ada yang berkaitan dengan (Kementerian) Ketenagakerjaan, Perindustrian, UMKM, Komdigi, ini menyatukan,” jelasnya.

Ia juga menyatakan pemerintah berencana mengakomodir ojol meski tidak masuk dalam kategori angkutan umum. “Sebenarnya roda 2 itu bukan angkutan umum. Namun kemudian bahwa the fact‑nya atau kenyataannya bahwa itu digunakan, ya. Inilah yang harus kita akomodir. Nah ini yang coba dilakukan oleh Perpres tersebut. Hanya memang sepertinya mungkin karena satu dan lain hal pembahasannya belum selesai,” pungkasnya.

Di sisi lain, Lasarus, Ketua Komisi V DPR RI, menegaskan bahwa aturan ojol tidak dimasukkan dalam revisi UU LLAJ. Ia menyoroti bahwa rancangan regulasi ojol membahas secara spesifik mengenai angkutan online. “Revisi UU LLAJ hanya melibatkan Komisi V bersama Kepolisian dan Kementerian Hukum. Sedangkan, kata dia, untuk transportasi online akan melibatkan banyak pihak,” ujar Lasarus.

Dengan demikian, proses regulasi ojol masih dalam tahap perencanaan. Pemerintah berusaha menyatukan berbagai stakeholder agar regulasi yang dihasilkan dapat mencakup semua aspek terkait. Kesimpulannya, meski masih belum ada keputusan akhir, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan regulasi ojol dan mengintegrasikannya ke dalam kerangka hukum yang ada.

ojek online (ojol)Undang‑Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)Peraturan Presiden (Perpres)Komisi V DPR RIKementerian HukumKementerian KetenagakerjaanUMKM

Komentar

Memuat komentar...