Menteri PU Bantah ASN Meninggal karena Cuti Ditolak
Gambar atau konten salah?
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, dengan tegas membantah rumor yang ramai beredar di media sosial. Rumor itu menyebutkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian PU meninggal dunia karena izin cutinya tidak disetujui oleh Dody. Ia menyebut informasi tersebut sama sekali tidak benar.
"Ada yang meninggal karena izin cutinya enggak saya oke-kan. Nah itu superhoax. Saya sudah cek dengan Biro Kepegawaian, enggak ada yang begitu," kata Dody pada Jumat, 24 Juli 2026.
Dody menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran, pegawai yang dimaksud dalam kabar tersebut memang sudah dalam kondisi sakit terlebih dahulu. Proses administrasi pengajuan cuti baru berlangsung setelah kondisi kesehatannya memburuk. "Semua yang sakit memang sudah sakit. Proses perizinan cuti itu belakangan," ujarnya.
Sejak akhir April 2026, Dody mengakui bahwa ia menarik sementara kewenangan persetujuan cuti. Sebelumnya, kewenangan ini didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PU. Langkah ini diambil setelah ditemukan dugaan pemakaian dokumen palsu dalam pengajuan izin cuti oleh beberapa pegawai.
"Perizinan cuti yang selama ini saya delegasikan kepada Sekjen saya tarik kembali karena banyak temuan teman-teman mengajukan izin cuti menggunakan dokumen-dokumen palsu. Nah ini yang harus saya benahi," jelas Dody.
Meski demikian, ia menegaskan kebijakan ini tidak bertujuan untuk mempersulit pegawai mendapatkan hak cuti mereka. Justru sebaliknya, ini adalah langkah untuk membenahi disiplin di lingkungan Kementerian PU. Menurut Dody, kewenangan persetujuan cuti akan dikembalikan lagi kepada Sekjen setelah proses penataan sistem administrasi kepegawaian selesai.
"Nanti kasih waktu seminggu dua minggu, saya akan kembalikan lagi kepada Pak Sekjen. Saya tarik kewenangan itu hanya untuk memberi efek kejut kepada teman-teman di PU. Jangan biasakan hanya urusan izin cuti saja harus menggunakan dokumen palsu," ucapnya.
Beberapa waktu terakhir, Dody memang diterpa isu hoaks yang menyebut seorang pegawai PU mengajukan cuti sakit. Cuti tersebut disebut baru disetujui oleh Dody Hanggodo setelah pegawai yang bersangkutan meninggal dunia. Informasi yang beredar di media sosial menyebut persetujuan baru diberikan pada Juli 2026, ketika pegawai tersebut dikabarkan telah meninggal.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun Kementerian PU, pegawai tersebut pertama kali ditemukan dalam kondisi sakit di Wisma Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Jawa Barat pada 1 Maret 2026. Ia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Borromeus, Bandung, dan menjalani perawatan intensif karena pecah pembuluh darah.
Tiga hari kemudian, tepatnya pada 4 Maret 2026, pengelola kepegawaian BP2JK Jawa Barat melaporkan kondisi pegawai tersebut kepada tim administrasi kepegawaian Direktorat Jenderal Bina Konstruksi. Saat itu, petugas diarahkan agar pengajuan cuti sakit diproses setelah pasien keluar dari rumah sakit dengan melampirkan surat rawat inap. Namun, pada hari yang sama, pegawai tersebut meninggal dunia. Alhasil, administrasi yang kemudian diproses adalah dokumen kematian, bukan cuti sakit.
Kementerian PU juga menegaskan tidak pernah ada pengajuan cuti sakit pada Maret 2026. Sebab, peristiwa sakit dan meninggalnya pegawai tersebut terjadi sebelum terbitnya Keputusan Menteri PU Nomor 1794 tentang Pelimpahan Kewenangan Urusan Kepegawaian.
Singkatnya, kabar yang beredar tidak memiliki dasar. Pemeriksaan internal tidak menemukan adanya pegawai yang meninggal karena izin cutinya ditolak. Kasus yang ada adalah seorang pegawai yang sakit parah dan meninggal sebelum proses cuti sempat diajukan secara resmi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
