MoU Komdigi-Polri: Koordinasi Cepat Penanganan Kejahatan Digital

Sinta R. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 111 dibaca
Bisik.id
MoU Komdigi-Polri: Koordinasi Cepat Penanganan Kejahatan Digital

Gambar atau konten salah?

MoU antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi ditandatangani pada Senin, 13 April 2026. Nota kesepahaman ini menandai langkah baru dalam penanganan kejahatan digital, mulai dari penipuan online hingga judi online.

Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, menyatakan bahwa kerja sama ini menjadi landasan hukum yang memperkuat koordinasi antara kedua lembaga. “Kami menyelesaikan niatan yang sebetulnya sudah cukup lama kita gagas yaitu menguatkan payung hukum atau landasan hukum dari kerja sama antara dua lembaga yaitu Kemkomdigi dengan Polri,” ujarnya di kantor Komdigi, Jakarta.

Meutya menambahkan bahwa kasus penipuan digital terus menunjukkan tren peningkatan. Pada saat bersamaan, Komdigi menerima banyak laporan terkait pemerasan berbasis seksual atau sextortion, serta judi online yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. “Kita mencatat kenaikan penipuan digital yang cukup tinggi. Kami juga menerima banyak keluhan mengenai pemerasan berbasis seksual atau sextortion. Judi online terus menjadi PR meskipun kemarin diturunkan menurut PPATK sampai 50%,” tuturnya.

Melalui MoU ini, Meutya berharap angka kejahatan digital dapat ditekan lebih jauh dalam satu tahun ke depan. Ia menegaskan bahwa salah satu fokus utama kerja sama tersebut adalah percepatan penanganan kejahatan digital yang berdampak langsung pada masyarakat.

Menurut Menkomdigi, ke depan kedua institusi akan menyempurnakan alur kerja agar penanganan kasus kejahatan digital bisa dilakukan lebih cepat dan terintegrasi. Sebelumnya, proses penanganan kejahatan di internet masih dilakukan melalui mekanisme surat-menyurat antarinstansi yang dinilai memperlambat respons. “Kita sepakat percepatan waktu dalam penanganan kejahatan digital khususnya kejahatan ekonomi itu menjadi sangat penting dan urgen,” ucap Meutya.

Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan nota kesepahaman tersebut akan memperkuat aspek penegakan hukum terhadap berbagai kejahatan siber. “Maraknya penipuan online, maraknya judi online, maraknya kegiatan scam dan kegiatan lain yang terjadi di ruang digital, ini bisa kita lakukan langkah-langkah yang lebih optimal,” kata Listyo.

Hasil dari kesepakatan ini, Polri dan Komdigi akan membentuk satuan tugas (satgas) bersama untuk mempercepat respons ketika terjadi kasus kejahatan digital yang berpotensi menimbulkan korban lebih besar. “Kita memerlukan satgas bersama, kesepakatan bersama sehingga langkah-langkahnya bisa lebih optimal,” pungkasnya.

Selain penegakan hukum, Komdigi dan Polri juga membahas integrasi layanan pengaduan masyarakat melalui call center darurat. Saat ini masyarakat dapat mengakses layanan kepolisian melalui nomor 110, sementara sejumlah daerah juga menggunakan nomor 112 untuk layanan darurat umum.

Keseluruhan inisiatif ini menandai upaya terkoordinasi yang lebih kuat dalam memerangi kejahatan digital di Indonesia. Dengan adanya MoU, diharapkan respon terhadap penipuan, sextortion, dan judi online menjadi lebih cepat dan terintegrasi, sehingga risiko bagi masyarakat dapat diminimalkan.

MoUkejahatan digitalKomdigiPolripenipuan onlinejudi onlinesextortionsatgas

Komentar

Memuat komentar...