OJK Akhirnya Buka Suara soal Harga Saham BYAN Dibeli Haji Isam

Lina F. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
OJK Akhirnya Buka Suara soal Harga Saham BYAN Dibeli Haji Isam

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara soal pembelian 10 miliar lembar saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh PT Jhonlin Baratama. Perusahaan itu milik Andi Syamsuddin Arsyad, atau yang lebih dikenal sebagai Haji Isam. Transaksi ini terjadi pada 16 September 2026. Yang membuat banyak orang bertanya-tanya, harga beli sahamnya tidak disebutkan dalam pengumuman resmi BYAN.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa jual beli saham bisa dilakukan lewat beberapa cara. Kalau lewat pasar reguler, harganya mengikuti angka yang terpampang di papan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Kalau di reguler tentu harga yang tercipta harus mencerminkan harga yang ditransaksikan oleh banyak pihak sekaligus dengan anonymity. Jadi siapapun boleh ketemu dengan siapapun," kata Hasan di Gedung BEI, Jakarta Selatan, pada 25 September 2026.

Tapi, untuk transaksi yang lebih khusus dan dilakukan langsung antara dua pihak, ada mekanisme lain. Namanya pasar negosiasi. Di sini, kedua belah pihak bisa sepakat dengan harga tertentu. Semua tergantung karakteristik dan aturan yang berlaku.

"Kalau ada transaksi lebih khusus yang sifatnya sangat bilateral, ada pasar atau papan lain, yaitu pasar negosiasi, dengan karakteristik dan kriteria yang juga memungkinkan untuk dilakukannya negosiasi harga tertentu," jelas Hasan.

Sementara itu, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menambahkan, untuk transaksi di pasar negosiasi, perusahaan tidak wajib mengumumkan berapa harga per sahamnya. Meski begitu, BEI saat ini sedang mempertimbangkan untuk mengatur batas minimum harga saham di pasar negosiasi.

Saat ini, berdasarkan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, batas harga terendah untuk saham yang masuk ke Jakarta Automated Trading System (JATS) di pasar negosiasi adalah Rp 1. Pasar negosiasi sendiri adalah tempat jual beli saham di BEI yang dilakukan lewat tawar-menawar langsung, bukan lewat sistem lelang yang berjalan terus-menerus.

"Kami juga mendapatkan banyak masukan dari para pelaku bahwa mungkin pasar negosiasi juga perlu diatur terkait dengan batasan harganya dan ini sedang kami kaji di internal untuk mengatur batasan dari harga di pasar negosiasi. Ada berbagai pendekatan di bursa-bursa global, tetapi memang konsensus pasar kita adalah memang sebaiknya itu diatur," ungkap Jeffrey.

Sebagai informasi, pendiri BYAN, Dato' Dr Low Tuck Kwong, bersama anaknya Elaine Low, sudah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat dengan PT Jhonlin Baratama. Perjanjian ini diteken pada 16 September 2026 untuk 10 miliar saham BYAN.

"Bapak Low Tuck Kwong dan Ibu Elaine Low telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat pada tanggal 16 September 2026 dengan PT Jhonlin Baratama terkait rencana pengalihan 10.000.000.500 saham biasa Perseroan," tulis Direktur Bayan Resources, Jenny Quantero, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia pada 17 September 2026.

Intinya, transaksi jumbo ini memang sah-sah saja secara aturan. Pasar negosiasi memang memberikan keleluasaan bagi pihak-pihak yang bertransaksi untuk tidak membuka harga. Tapi, BEI sedang memikirkan apakah perlu ada batasan harga minimum di pasar negosiasi. Ini jadi sorotan karena jumlah saham yang berpindah tangan sangat besar, mencapai 10 miliar lembar, namun publik tidak tahu berapa nilai transaksinya.

OJKsahamBYANpasar negosiasihargatransaksiBEI

Komentar

Memuat komentar...