OJK Cabut Izin 15 BPR/BPRS Hingga 25 September 2026
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) hingga 25 September 2026. Pencabutan izin ini dilakukan melalui keputusan Dewan Komisioner OJK. Salah satu penyebabnya adalah kondisi bank yang tidak sehat karena kekurangan modal.
Yang terbaru, OJK mencabut izin PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia. Bank ini beralamat di Jl. KH. Hasyim Ashari No. 8, RT.001/RW.001, Pd. Pucung, Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tanggal 25 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.
Sebelumnya, pada 10 Desember 2025, PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sudah masuk dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Status ini diberikan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut kurang dari 12%. OJK sudah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk memperbaiki kondisi bank. Namun, upaya itu tidak berhasil mengatasi masalah yang dihadapi.
Langkah selanjutnya diambil oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS menetapkan penanganan PT BPR Syariah Musyarakah Ummat Indonesia melalui likuidasi. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut. Keputusan ini diambil pada 17 September 2026.
"Menindaklanjuti keputusan dan permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK dalam keterangan tertulis, Jumat (25 September 2026).
Dana Nasabah Dijamin LPS
Anggota Dewan Komisioner LPS, Doddy Zulverdi, meminta nasabah tidak perlu panik jika bank tempat mereka menyimpan uang mengalami kegagalan atau bangkrut. Ia menegaskan, LPS memiliki fungsi untuk menjamin simpanan dan menangani bank yang gagal.
Doddy mengatakan, saat ini LPS menjamin simpanan di 105 bank umum. Selain itu, LPS juga menjamin simpanan masyarakat di lebih dari 1.400 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di seluruh Indonesia.
"Semua bank di Indonesia, baik bank umum, bank umum itu apa sih? Ya kayak bank-bank besar ya, itu sekarang ada 105 bank umum, itu semuanya dijamin sesuai ketentuan. Dan juga ada BPR, BPR itu ada 1.400 lebih, itu pun semuanya dijamin. Jadi, itu yang harus dipegang dulu. Jadi tenang," kata Doddy dalam acara Lampung Financial Festival, Minggu (6 September 2026).
Doddy juga mengingatkan nasabah untuk memastikan simpanannya memenuhi tiga syarat penjaminan LPS atau 3T. Tiga syarat itu adalah Tercatat, Tingkat Suku Bunga, dan Tidak Melanggar Hukum. Karena itu, ia meminta nasabah memastikan adanya bukti pencatatan saat membuka rekening di bank.
"Kalau mendaftarkan ini ya, buka rekening di bank, kalau datang ke cabang-cabang ya, harus pastikan bahwa itu tercatat, minta bukunya atau apapun bukti-bukti lain. Jangan sampai cuma setor uang, kita nggak mau tahu," tegasnya.
Berikut adalah daftar 15 BPR/BPRS yang ditutup hingga 25 September 2026:
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur
- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat
- PT BPR Kamadana, Bangli, Bali
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
- PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat
- PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat
- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat
- PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi
- PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
- PT BPR Pasarraya Kuta, Bali
- PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, Banten
Sepanjang tahun 2026, OJK terus melakukan pengawasan ketat terhadap BPR dan BPRS. Pencabutan izin ini menunjukkan bahwa OJK serius dalam menegakkan aturan permodalan dan kesehatan bank. Nasabah diimbau untuk selalu memastikan simpanannya memenuhi syarat penjaminan LPS agar dana mereka tetap aman. Meskipun ada bank yang ditutup, sistem penjaminan simpanan LPS tetap berfungsi untuk melindungi uang masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
