OJK Izinkan Transaksi Dolar di Bursa Mineral

Dwi H. · 2 min baca · 2 jam lalu · 25 dibaca
Bisik.id
OJK Izinkan Transaksi Dolar di Bursa Mineral

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kemungkinan transaksi di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BKMS) tidak hanya menggunakan Rupiah. Mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat, juga bisa dipakai.

Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK, Sarjito, mengungkapkan hal ini sudah dibahas dengan berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia (BI). "Dari diskusi yang kita lakukan dengan apa pihak-pihak terkait dalam hal ini dengan Bank Indonesia, itu dimungkinkan bahwa transaksinya tidak hanya dalam bentuk mata uang rupiah, jadi misalnya dengan US Dollar," kata Sarjito dalam konferensi pers asesmen sektor jasa keuangan secara daring pada Senin, 05 Oktober 2026.

Soal hubungan antara BMKS dengan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), Sarjito menjelaskan OJK sudah menerbitkan POJK Nomor 15/2026. Aturan ini mengalihkan tugas dan wewenang dari Bappebti ke OJK. Ada juga POJK Nomor 16/2026 yang mengatur penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.

Pasal 5 POJK 15/2026 menyebutkan OJK bisa berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, atau pihak terkait sesuai peraturan perundang-undangan. Artinya, OJK bisa berkoordinasi dengan siapa saja, termasuk DSI, terutama dalam urusan ekspor mineral dan komoditas.

"Sehingga harapannya dapat meningkatkan traceability dan transparansi dari keseluruhan transaksi mineral dan komoditas di Indonesia. Dengan demikian, koordinasi tersebut diharapkan dapat mendukung tujuan menghindari praktik under invoicing dan transfer pricing dalam trading atas mineral strategis dan komoditas strategis," jelas Sarjito.

Lalu, apakah BMKS nantinya bersifat wajib (mandatory) atau sukarela (voluntary) bagi pelaku usaha? Sarjito menegaskan pihaknya akan selalu mengikuti arahan dari pemerintah dan kementerian atau lembaga teknis terkait. Penentuan komoditas apa saja yang wajib atau sukarela diperdagangkan akan disesuaikan dengan otoritas perdagangan yang berwenang.

"Hal tersebut tentu termasuk untuk menentukan cakupan mineral dan komoditas strategis apa yang akan ditransaksikan di BMKS yang sifatnya nanti mandatory atau voluntary. Nah, POJK nomor 16/2026 mengatur bahwa penyelenggaraan BMKS dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kesiapan kelembagaan, infrastruktur pasar, sistem teknologi informasi, serta para pelaku pasarnya itu sendiri," ujarnya.

Ia juga menegaskan perdagangan dan tata cara perdagangan akan ditetapkan dengan mempertimbangkan kesiapan bursa. Ada beberapa indikator yang jadi pertimbangan. Mulai dari kesiapan infrastruktur pasar, kesiapan manajemen risiko, stabilitas sistem keuangan, perlindungan pengguna jasa, hingga integritas pasar.

OJK tengah merancang bursa komoditas strategis yang akan beroperasi secara bertahap. Keputusan mengenai kewajiban transaksi di bursa ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah. Tujuan utamanya adalah meningkatkan transparansi dan mencegah praktik kecurangan seperti under invoicing dan transfer pricing dalam perdagangan mineral dan komoditas strategis Indonesia.

bursa mineraltransaksi mata uang asingOJKunder invoicingtransfer pricingPOJKkomoditas strategis

Komentar

Memuat komentar...