Pakar: Zero ODOL 2027 Gagal Jika Tak Benahi dari Hulu

Jaka M. · 2 min baca · 2 jam lalu · 29 dibaca
Bisik.id
Pakar: Zero ODOL 2027 Gagal Jika Tak Benahi dari Hulu

Gambar atau konten salah?

Jakarta — Rencana pemerintah memberlakukan kebijakan Zero Over Dimension Overloading (ODOL) pada 2027 mendapat sorotan dari pakar transportasi. Suripno, pengamat dari Institut Transportasi & Logistik (ITL) Trisakti, menilai kebijakan tersebut akan sia-sia jika hanya berfokus pada penindakan truk-truk yang melanggar di lapangan.

Menurutnya, pemerintah perlu menyelesaikan masalah dari akarnya. Sembilan rencana aksi yang sudah disiapkan memang langkah yang tepat, tetapi sayangnya masih berkutat pada penyelesaian di tahap akhir — atau yang biasa disebut hilir.

"Sembilan rencana aksi itu adalah hilir. Kalau cuma itu, itu gagal. Sampai kapan pun gagal, kenapa? Karena yang ditangani itu gejalanya, bukan penyakitnya," tegas Suripno dalam keterangan tertulis pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Ia menjelaskan bahwa masalah angkutan logistik di Indonesia sebenarnya sangat rumit dan saling berkaitan. Perencanaan sejak dari hulu — seperti penentuan lokasi kawasan ekonomi, ketersediaan jaringan jalan, sampai jenis kendaraan yang digunakan — semuanya harus dirancang secara terhubung. Sayangnya, selama ini berbagai aspek tersebut dikerjakan sendiri-sendiri dan terpisah. Akibatnya, muncul inefisiensi yang pada akhirnya mendorong pelanggaran ODOL.

Contoh paling sering terjadi adalah ketika sebuah pabrik atau pusat ekonomi dibangun di lokasi yang kapasitas jalannya tidak memadai untuk dilewati kendaraan berat. "Sekarang nggak, jalan masing-masing. Tata ruang jalan sendiri, membangun infrastruktur jalan sendiri, akhirnya jadi kayak begini (muncul ODOL)," paparnya.

Di sisi lain, para pengusaha masih sangat menggantungkan diri pada angkutan truk untuk mengirim barang. Padahal seharusnya mereka bisa memanfaatkan transportasi multimoda, seperti kereta api atau kapal laut. Namun kenyataannya, banyak pengusaha enggan beralih karena biayanya justru membengkak.

"Kenapa orang suka tetap menggunakan moda truk? Padahal secara teoritik itu bisa multimoda. Tapi ternyata multimoda itu lebih mahal dan waktunya nggak jelas," ungkap Suripno.

Ia pun menyarankan agar Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan diharmoniskan dengan rencana transportasi nasional. "Oleh karena itu Perpres 41 itu harus diharmoniskan, diintegrasikan dengan rencana transportasi, mumpung ada tata ruang, mumpung ada kondisi selaras," sambungnya.

Persoalan ODOL memang bukan sekadar masalah pelanggaran aturan di jalan. Ini menyangkut perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur, dan kebijakan transportasi yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. Tanpa pembenahan menyeluruh dari hulu, kebijakan Zero ODOL pada 2027 berpotensi hanya menjadi wacana yang sulit diwujudkan. Padahal, target pemerintah untuk memberlakukan kebijakan ini tinggal menghitung tahun. Perlu ada keberanian untuk mengubah pola perencanaan yang selama ini berjalan terpisah-pisah, agar kebijakan tersebut benar-benar bisa diterapkan dan tidak sekadar menjadi rencana di atas kertas.

Zero ODOLkebijakan transportasiperencanaan tata ruangangkutan logistikmultimodainfrastruktur jalanpelanggaran ODOL

Komentar

Memuat komentar...