Pemerintah belum putuskan koperasi salurkan gaji PNS
Gambar atau konten salah?
Belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal wacana menjadikan koperasi sebagai penyalur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pembayaran pensiun. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop), Ahmad Zabadi.
"Saat ini kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank," ujar Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Kamis 10 Oktober 2029.
Zabadi menekankan, kehadiran koperasi tidak akan menggantikan peran perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Sebaliknya, koperasi hadir untuk memberi masyarakat lebih banyak pilihan layanan keuangan yang aman dan sesuai aturan. Fokus utama dari rencana ini adalah memperkuat dan memperluas layanan koperasi agar lebih baik.
"Kita ingin membangun ekosistem ekonomi yang sehat, di mana semua pihak bisa tumbuh bersama dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," ujarnya.
Menurut Zabadi, langkah ini sejalan dengan transformasi koperasi. Tujuannya bukan hanya sebagai wadah ekonomi anggota, tetapi juga berkembang menjadi lembaga ekonomi yang modern, profesional, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
"Setiap kali kita ingin memajukan layanan koperasi, tujuannya harus jelas memperkuat ekonomi warga dan memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat," bebernya.
Zabadi juga menyampaikan apresiasi atas perhatian publik yang besar terhadap program transformasi Kementerian Koperasi.
"Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas atensi besar masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan terhadap Kementerian Koperasi. Perhatian ini menjadi energi positif bagi kami untuk terus membenahi dan memperkuat ekosistem koperasi nasional," tambah ia.
Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan rencana ini. Dia mengatakan, pembahasannya masih berlangsung di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperkuat fungsi koperasi.
"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," ungkapnya, Selasa 6 Oktober 2029.
Ferry menjelaskan, langkah ini akan memperkuat layanan koperasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing dengan perbankan. Rencana ini juga menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam RUU tersebut, Ferry mengatakan akan ada pembentukan badan pengawas koperasi di luar OJK. Selain itu, RUU itu juga memuat fungsi baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi.
"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," jelasnya.
Wacana ini masih dalam tahap pembahasan. Belum ada keputusan final. Pemerintah masih mengkaji bagaimana koperasi bisa berperan lebih besar dalam sistem pembayaran gaji dan pensiun ASN. Perubahan aturan melalui RUU Perkoperasian menjadi kunci agar koperasi memiliki landasan hukum yang kuat untuk bersaing dengan perbankan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
