Pemerintah Kawal PHK 846 Pekerja di Pabrik Garmen

Tika M. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Kawal PHK 846 Pekerja di Pabrik Garmen

Gambar atau konten salah?

Pemerintah turun tangan langsung menangani rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 846 pekerja di PT Victory Apparel Indonesia. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menggelar dialog dengan manajemen perusahaan dan serikat pekerja.

Said Iqbal menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas. Pemerintah harus hadir secara langsung dalam setiap kasus PHK. Arahan dari Prabowo adalah mengutamakan penyelamatan lapangan kerja sebelum mengambil langkah terakhir berupa pemutusan hubungan kerja.

"Negara menawarkan dua opsi. Pertama, pemerintah siap melakukan intervensi kebijakan agar PHK bisa dihindari. Kalau persoalannya permodalan atau arus kas, pemerintah akan membuka akses pembiayaan melalui Bank Himbara. Kalau ada persoalan regulasi, bahan baku, atau hambatan lain akibat situasi global, pemerintah juga siap membantu mencarikan solusi," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis pada Senin, 27 Juli 2026.

Namun, hasil dialog dengan manajemen menunjukkan arah berbeda. Perusahaan mengindikasikan lebih memilih opsi kedua, yaitu melakukan PHK. Alasannya, kondisi keuangan yang terus memburuk sejak pandemi Covid-19. Keadaan itu diperparah oleh bencana banjir dan terganggunya arus kas perusahaan.

Said Iqbal menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan bisnis perusahaan. Tapi ada syarat yang tidak bisa ditawar. Seluruh hak pekerja wajib dipenuhi sebelum operasional perusahaan berakhir.

Gedung pabrik PT Victory Apparel Indonesia saat ini masih berstatus sewa. Masa sewanya akan berakhir pada Oktober 2026. Karena itu, semua proses penyelesaian hak pekerja harus dituntaskan sebelum perusahaan menghentikan operasionalnya.

"Kami memiliki waktu sekitar dua bulan. Sebelum Oktober seluruh proses PHK harus selesai, termasuk pembayaran seluruh hak pekerja. Negara akan mengawal proses tersebut sampai tuntas," tegas Said Iqbal.

Ada satu poin penting yang ditekankan Said Iqbal. Tidak ada lagi dasar hukum yang memperbolehkan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan. Aturan itu sebelumnya pernah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 telah membatalkan ketentuan tersebut. Artinya, pesangon minimal wajib dibayarkan satu kali sesuai ketentuan.

"Saya tegaskan kepada seluruh pengusaha di Indonesia, tidak ada lagi alasan membayar pesangon 0,5 kali dengan dalih efisiensi. Ketentuan itu sudah gugur oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Minimal pesangon satu kali, ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai peraturan yang berlaku," tegas Said Iqbal.

Pemerintah tidak hanya berhenti pada soal pesangon. Langkah mitigasi juga disiapkan agar pekerja yang terkena PHK bisa segera mendapatkan pekerjaan baru. BPJS Ketenagakerjaan akan mempercepat pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain itu, program pelatihan peningkatan keterampilan bagi para pekerja juga disiapkan.

Kasus PHK massal ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menyelamatkan lapangan kerja. Di satu sisi, keputusan bisnis perusahaan harus dihormati. Di sisi lain, hak-hak pekerja tidak boleh dikorbankan. Pemerintah memilih jalur pengawasan ketat dan jaminan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk kehadiran negara di tengah konflik industrial.

PHK massalPT Victory Apparel Indonesiapesangonputusan Mahkamah Konstitusipenyelamatan lapangan kerjaBPJS KetenagakerjaanSaid Iqbal

Komentar

Memuat komentar...