Pemerintah Tetapkan BUMN Pengawasan Ekspor SDA Baru
Gambar atau konten salah?
Pemerintah memutuskan untuk mengatur tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) dengan menerbitkan peraturan baru. Pada 20 Mei 2026, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan mengawasi ekspor SDA.
Di konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Airlangga mengatakan, “Oleh karena itu, pengaturan pengelolaan dan pengawasan ekspor komoditas SDA strategis oleh pemerintah melalui BUMN ekspor yang ditugaskan dan ini Pak Menteri Investasi, CEO Danantara ini sudah membentuk PT namanya Danantara Sumber Daya Indonesia.”
Ia menekankan bahwa BUMN ini dibentuk untuk mengontrol dan mengawasi devisa yang dihasilkan dari ekspor komoditas strategis. Dengan BUMN, pemerintah berharap data perdagangan menjadi akurat dan transparan, sehingga dapat menghindari praktik misinvoicing.
Airlangga menambahkan, “Terutama untuk menghindari dan menghilangkan trade misinvoicing, mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga nilai tukar dengan cadangan devisa yang lebih besar.” Ia juga menjelaskan bahwa cadangan devisa berperan penting dalam stabilitas nilai tukar dan transaksi berjalan neraca pembayaran.
Ia juga menyoroti manfaat lain: “Kemudian data dan nilai dari volume ekspor ini akan menjadi transparan kredibel membangun kepercayaan pasar dan menghilangkan praktik legal.” Dengan begitu, pemerintah berharap penerimaan negara melalui pajak, bea keluar, dan PNBP SDA dapat dioptimalkan.
Di 20 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan peraturan pelaksanaan tata kelola ekspor SDA. Ia menyatakan, “Hari ini pemerintah RI yang saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor sumber daya alam. Penertiban ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam kita.”
Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku untuk komoditas utama, yaitu minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau fero alloy. Semua penjualan ekspor komoditas tersebut kini wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kontrol atas pendapatan devisa, memperkuat neraca pembayaran, dan menumbuhkan kepercayaan pasar terhadap ekspor SDA. Kebijakan ini juga menandai komitmen negara untuk mengelola sumber daya alam secara lebih teratur dan transparan, sekaligus memaksimalkan manfaat bagi perekonomian nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pemerintah, DPR Setujui UU P2SK, Reformasi Keuangan
DPR Setujui RUU P2SK, Mulai Tahap Akhir Persidangan
Debat Akhir HIPMI 2026: Kandidat BPP Bersaing Pasar Modal
PINDEX 2026: Pertamina Patra Niaga Pamer Teknologi Energi
IHSG Turun 4,15% Menembus Support 5.735, Investor Khawatir
Harga Emas Antam 24K Turun Rp15.000 per Gram di Bursa
Berita Terbaru
Operasi Patuh 2026: Penegakan Lalu Lintas Serempak Nasional
Prancis Jadi Negara dengan Pemain Terbanyak Piala Dunia 2026
Knicks Kalahkan Spurs 105-95, Brunson 30 Poin di Frost
Sony Beri 3 Game PS4/PS5 Gratis untuk Anggota PS Plus
Kucing Terapi Pinecone Jadi Asisten Guru Seni Rhode Island
Pemerintah, DPR Setujui UU P2SK, Reformasi Keuangan
DPR Setujui RUU P2SK, Mulai Tahap Akhir Persidangan
