Pemerintah Tetapkan Harga BBM Nelayan Rp 15.000 Per Liter
Gambar atau konten salah?
Pemerintah resmi menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar nonsubsidi khusus untuk nelayan sebesar Rp 15.000 per liter. Kebijakan ini menyasar nelayan dan pelaku usaha perikanan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 gross tonnage (GT).
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas produksi perikanan nasional di tengah fluktuasi harga minyak dunia. Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini bisa meringankan beban biaya operasional yang selama ini membengkak.
"Bagi kami di KKP, kebijakan harga ini merupakan langkah penting untuk membantu menekan biaya operasional usaha penangkapan ikan. Dengan biaya operasional yang lebih efisien, nelayan dapat lebih produktif melaut, pasokan ikan bagi masyarakat dan industri dapat terjaga, serta daya saing perikanan Indonesia semakin kuat," ujar Trenggono dalam keterangan tertulis pada Rabu, 15 Juli 2026.
Penetapan harga BBM khusus ini lebih murah dibandingkan sebelumnya. Sebelumnya, nelayan dengan kapal 30-200 GT harus membayar Rp 21.300 per liter. Penurunan harga ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, pada Senin, 13 Juli lalu.
BBM menjadi komponen biaya terbesar dalam operasi penangkapan ikan. Biayanya bisa mencapai lebih dari separuh total biaya operasional kapal. Dengan penurunan harga ini, KKP optimistis biaya operasional bisa ditekan, sementara produktivitas dan keberlanjutan sektor perikanan nasional tetap terjaga.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyusun regulasi untuk mengatur mekanisme dan tata kelola penyaluran BBM ini. Tujuannya agar kebijakan tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
"Selanjutnya kami akan membuat aturan, mekanisme dan tata kelola penyaluran BBM ini bersama kementerian dan lembaga terkait agar tepat sasaran dan menghindari potensi penyimpangan dan penyalahgunaan di lapangan," ujar Latif.
Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya saing sektor perikanan Indonesia. Dengan biaya operasional yang lebih rendah, nelayan diharapkan bisa lebih produktif dan pasokan ikan nasional tetap stabil. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan dan tata kelola penyaluran BBM agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Indonesia Jajaki Kerja Sama Energi dengan AS dan Norwegia
Dana Iklim Rp 8.000 Triliun Tak Bisa APBN Saja
Presiden Prabowo Batal Tukar Guling Geo Dipa dengan PNM
Pengusaha Sambut Target PLTS 100 GW, Soroti Tantangan Infrastruktur
G7 Lepas 100 Juta Barel Solar ke Pasar Global
BPMA Teken Tiga PKS Produksi Sumur Minyak Rakyat Aceh
Berita Terbaru
Indonesia Jajaki Kerja Sama Energi dengan AS dan Norwegia
Dana Iklim Rp 8.000 Triliun Tak Bisa APBN Saja
Presiden Prabowo Batal Tukar Guling Geo Dipa dengan PNM
Pengusaha Sambut Target PLTS 100 GW, Soroti Tantangan Infrastruktur
G7 Lepas 100 Juta Barel Solar ke Pasar Global
BPMA Teken Tiga PKS Produksi Sumur Minyak Rakyat Aceh
Warga Honduras Blokade Jalan, Protes BBM Naik 11 Pekan
Arab Saudi Siap Serang Houthi Demi Amankan Laut Merah
Pelatihan WPPE: Simulasi Transaksi Efek hingga Sertifikasi BNSP
