Restitusi Pajak Lambat, Pengusaha Sebut Arus Kas Terancam

Guntur P. · 2 min baca · 1 jam lalu · 24 dibaca
Bisik.id
Restitusi Pajak Lambat, Pengusaha Sebut Arus Kas Terancam

Gambar atau konten salah?

Jakarta — Dunia usaha menyampaikan kekhawatiran serius kepada pemerintah soal lambatnya proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yang biasa disebut restitusi. Bagi mereka, keterlambatan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan bisa langsung menghantam kelangsungan operasional perusahaan, terutama usaha kecil dan menengah.

Arsjad Rasjid, Ketua Dewan Pengawas Indonesia Business Council (IBC), menjelaskan bahwa arus kas adalah nyawa dari sebuah usaha. Salah satu sumber arus kas yang dinantikan pelaku usaha adalah restitusi pajak. Jika prosesnya macet, dampaknya bisa berantai—aktivitas bisnis terganggu, bahkan bisa berhenti total.

"Jangan sampai cash flow perusahaan itu bisa terganggu. Misalnya contoh restitusi tadi. Dampaknya itu adalah bagian dari cash flow, bagian dari arus cash. Kalau ini tiba-tiba stuck," ujar Arsjad saat ditemui wartawan di Sequis Tower, Jakarta, pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Ia menambahkan, gangguan pada restitusi akan terasa sangat berat bagi perusahaan yang hanya mengantongi margin keuntungan tipis, sekitar 1% hingga 3%. Kondisi serupa juga menjadi ancaman nyata bagi pelaku UMKM yang selama ini bergulat dengan modal terbatas dan margin usaha yang kecil.

Arsjad menegaskan, pemerintah harus memastikan kebijakan restitusi tidak menjadi batu sandungan bagi arus kas pelaku usaha. Sebab, ketika arus kas tersendat, roda usaha bisa berhenti berputar. Ujung-ujungnya, bukan tidak mungkin bisnis harus tutup.

"Cash flow itu penting untuk usaha. Jangan sampai cash flow itu arus cash tersebut, terganggu, tidak bisa, dan ada bisnis lagi, mati bisnis itu," pungkasnya.

Di sisi lain, data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi restitusi pajak hingga September 2026 telah mencapai angka yang cukup besar, yaitu Rp 198,71 triliun. Jumlah ini merupakan akumulasi pengembalian yang tercatat hingga akhir September 2026.

Pengembalian tersebut mencakup berbagai jenis pajak, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga jenis pajak lainnya. Pemerintah sendiri mengaku memberi prioritas pada sektor-sektor tertentu, seperti industri padat karya, UMKM, dan perusahaan yang berorientasi ekspor.

"Udah dikeluarin, udah Rp 198 triliun yang keluar per September," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 09 Oktober 2026.

Angka Rp 198,71 triliun memang terdengar besar. Namun bagi pelaku usaha, yang lebih penting adalah kepastian waktu. Restitusi yang cair tepat waktu berarti modal kerja kembali berputar, produksi berjalan, dan karyawan tetap bekerja. Sebaliknya, restitusi yang tertunda sekian bulan bisa membuat perusahaan kesulitan membayar pemasok atau gaji karyawan. Perbedaan antara angka di atas kertas dan realitas di lapangan inilah yang menjadi perhatian utama para pengusaha. Mereka berharap pemerintah tidak hanya berbicara soal nominal, tetapi juga soal kecepatan dan kepastian proses.

restitusi pajakarus kaspelaku usahaUMKMpemerintahketerlambatanDJP

Komentar

Memuat komentar...